Pencemaran Nama Baik di Facebook, Poldasu Akan Periksa dan BAP RE Nainggolan

- Selasa, 27 Desember 2016 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/897_Pencemaran-Nama-Baik-di-Facebook--Poldasu-Akan-Periksa-dan-BAP-RE-Nainggolan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Sosial Media (Sosmed).
Beritasumut.com-Penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap Rustam Efendi (RE) Nainggolan, dan keterangannya dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat (29/12/2016) mendatang.

 

Pengambilan keterangan RE Nainggolan dalam BAP tersebut sekaligus membuat laporan polisi atas namanya dalam kasus pelanggaran Informasi Teknologi Elektronik (ITE) yang dialaminya melalui akun facebook.

 

"Itu kasusnya delik aduan. Jadi laporannya harus dibuat langsung oleh yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. Dijadwalkan, RE Nainggolan akan di BAP pada Jumat pekan ini, sekaligus membuat laporan resmi," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan seraya menambahkan jika pihaknya juga akan memanggil dua saksi dari pihak pelapor, Selasa (27/12/2016).

 

Sebelumnya, kuasa hukum RE Nainggolan, Ojak Nainggolan melaporkan akun facebook atas nama Benardo Sinambela karena telah melakukan pelanggaran ITE terhadap mantan Sekda Provsu tersebut dengan bukti STTLP/1623/XII/2016/SPKT I, pada Selasa (13/12/2016).   

 

Menurut Ojak, Benardo Sinambela telah memposting tulisan yang menyudutkan kliennya, RE Nainggolan."Kita melaporkan Benardo Sinambela atas tulisan yang dipostingnya di facebook-nya. Tulisan itu menyudutkan RE Nainggolan, klien kami.Tulisan fitnah dalam postingan itu menggiring opini masyarakat yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan antara suku dan agama," sebut Ojak.

 

Ada beberapa postingan yang dilakukan Benardo Sinambela di facebook yang menjadi persoalan tim kuasa hukum RE Nainggolan. Di antaranya, RE Naingggolan menjual isu pelestarian lingkungan Danau Toba tapi menerima CSR dari PT Toba Pulp Lestari (TPL).Kemudian RE Nainggolan juga pernah ditodong pistol oleh bandit lokal yang berkaitan dengan lobi-lobi proyek. Todongan itu membuat RE Nainggolan ciut dalam lobi-lobi proyek yang dijalankan menjadi tak sesuai rencana."Postingan itu di dalam akun facebook tersebut yang kita permasalahkan," paparnya. 

 

Selain itu, Ojak menegaskan, RE Nainggolan tak pernah mengganti nama Jalan Sisimangaraja, Kampung Sihite Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi nama Jalan Julius Nainggolan. Soalnya, kata dia, nama jalan itu berubah berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati untuk penabalan nama jalan tersebut.

 

"Melalui SK Bupati untuk penamaan jalan itu bukan RE Nainggolan. Persoalan keberatan masyarakat dan Benardo, harusnya ditujukan kepada Pemkab bukan kepada RE. Tulisan itu membuat opini yang jelek tentang RE. Selama ini masyarakat mengidolakan RE, menjadi berubah," sebutnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan, setiap laporan yang masuk selalu akan diproses. "Ya diproses, itukan laporan. Bagaimana prosesnya, lihat nanti, itukan ada tahapan-tahapannya," pungkasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Menkomdigi Ungkap Prabowo Minta Aturan Medsos Terkait Anak Dikebut 2 Bulan

Peristiwa

Menkomdigi Akan Keluarkan Aturan Pemerintah soal Batas Usia Akses Medsos

Peristiwa

Bertemu dengan Influencer dan Konten Kreator, Ini yang Dibahas Bobby Nasution

Peristiwa

Kepling se-Medan Baru Latihan Manfaatkan Medsos, Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Peristiwa

Kemenkominfo-Siberkreasi Lakukan Literasi Digital Bertema 'Konsep Pemasaran Melalui Tiktok'

Peristiwa

Anak Bupati Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka