Beritasumut.com-Pihak Kepolisian akan memberlakukan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada 6 Januari 2017 mendatang.Dalam aturan baru tersebut akan diberlakukan 3 SIM C untuk jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor. SIM C ini dibagi berdasarkan besarnya cc kendaraan jenis roda dua yang digunakan. "Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) RI No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, pada 6 Januari 2017 mendatang untuk SIM C terbagi atas SIM C, SIM C1 dan SIM C2," ujar Dir Lantas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso melalui Wadir Lantas Poldasu, AKBP Marcelino Sampouw di Gedung RMTC Ditlantas Poldasu, Selasa (27/12/2016). AKB Marcelino menyebutkan, untuk sepeda motor yang memiliki cc di bawah 250 untuk SIM C, sepeda motor yang memiliki cc 250 hingga 500 cc untuk SIM C1 dan untuk sepeda motor di atas 500 cc diberlakukan SIM C2.(BS04)