Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut masih mendalami asal-muasal uang tunai senilai Rp235.455.000 juta yang disita tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (21/12/2016) kemarin.Hasil OTT dari KPK ini menjaring Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tapanuli Utara (Taput) berinisial JP dan dua orang kepala sekolah. Masing-masing, Kepala SMA Negeri 1 Sipahutar berinisial JL dan Kepala SMA Negeri 1 Pangaribuan berinisial JS.Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, ketiga oknum yang mencoreng wajah pendidikan ini masih dalam pemeriksaan secara intensif.Rycko menyebut, penyidik Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus saat ini masih mendalami asal uang sitaan OTT yang disebut-sebut berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan di Polda Sumut. Tim saber pungli tingkat Provinsi Sumut dibawah kordinator Dir Krimsus Kombes Pol Toga Panjaitan, sejauh ini pemeriksaannya masih fokus keberadaan uang," ujar Rycko yang ditemui wartawan usai Solat Jumat (23/12/2016) di Masjid Alhidayah Mapolda Sumut.Tak hanya uang tunai Rp235.455.000 juta, OTT yang dilakukan tim komisi anti rasuah itu turut menyita uang 100 Dollar, 200 Yuan dan kemudian ada 8 buku tabungan. "Uang-uang yang lain juga akan kita pelajari. Satu persatu akan diteliti," kata Rycko.Mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini masih belum dapat percaya jika disebut, uang yang disita itu berasal dari Dana BOS. "Dirilis dari beberapa sumber, uang itu katanya pencairan dari Dana BOS. Itu akan didalami, apakah uang itu dari dana bos atau yang lain," kata jenderal bintang dua ini.Kata dia, soal uang didalami itu perlu dilakukan. Sebab, hasil itu akan menentukan duduk kasusnya seperti apa. "Itu sangat akan menentukan daripada posisi kasusnya. Tapi memang bisa saja asumsi jabatan daripada pihak tersangka," kata dia.Menurut Rycko, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan hanya melalui asumsi saja. Sebab, kata dia, tugas penyidik adalah untuk mengungkap fakta. Bukan asumsi.
Disinggung mengenai adanya keterlibatan yang mengarah dari pengakuan-pengakuan para tersangka, kata Rycko, tentu akan dilakukan pemeriksaan. Namun sejauh ini, penyidik belum ada melakukan pemeriksaan terhadap orang yang lain."Pasti, itu akan dilakukan pemeriksaan. Keterlibatan itu tidak dalam pengakuan tapi melalui pembuktian. Bukti la yang menunjukkan terlibat atau tidak," kata Rycko.Sejauh ini, bilang Rycko, Bupati Taput belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, belum ada petunjuk yang mengarah kepada orang nomor satu di Taput tersebut."Bukti yang nunjukkan, meskipun ada orang menyebut. Menerima, merencanakan atau yang lainnya dan perlu proses pembuktian. Bupati belum ada pemeriksaan. Pengakuan itu harus dibuktikan ada dibuktikan dengan alat bukti. Kemungkinan ada tersangka lain," tandas Rycko.Diketahui, KPK yang melakukan OTT melimpahkan perkara itu kepada Polda Sumut. Pasalnya, oknum pejabat di Pemkab Taput yang terjaring OTT ini dinilai KPK bukan penyelenggara negara.Oleh KPK, penyelenggara negara itu adalah pejabat esselon I. Pun, KPK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus tersebut.Sebelumnya, ketiga tersangka ini terjaring OTT di rumah dinas JP, Jalan DI Panjaitan, No.82, Tarutung. Menurut Gubsu, Erry Nuradi, sumber uang tersebut berasal dari dana BOS. Setelah dana BOS disalurkan pemerintah ke rekening seluruh kepala sekolah di Tapanuli Utara, kemudian uang itu dicairkan dan disetorkan ke kepala dinas."Bisa dibilang begitu (upeti)," ungkap mantan Bupati Serdangbedagai (Sergai) ini saat ditanya apakah itu termasuk tindakan upeti atau bukan.Erry menambahkan, Kadisdikbud Taput, JP yang terjaring OTT Tim Saber Pungli terancam pasal berlapis. Yakni, Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan 5 ayat 1 (a).Kemudian Pasal 5 ayat 1 huruf d atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kata Erry, JP disangkakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun saat disinggung kalau upeti ini memang tradisi, Erry menepisnya.Erry bilang, kasus ini murni tindak pidana dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan tradisi di pemerintahan. "Tim Saber pungli akan terus bergerak. Maka, berhati-hatilah," pungkasnya.(BS04)