Beritasumut.com-Sebagai regulator dan ekskutor, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai lambat dalam mengambil kebijakan terkait keberadaan pedagang buku bekas Jalan Pegadaian. Salah satunya mengenai aspek legalitas pedagang buku bekas untuk pindah tempat ke sisi timur Lapangan Merdeka. "Kami hanya butuh alas hak itu. Kami bukan menolak pembangunan. Pedagang meminta itu bisa segera diberikan," ujar Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Pegadaian Donald Sitorus usai menggelar aksi blokir jalan persis di depan Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (23/12/2016). Dalam aksi yang tidak berlangsung lama tersebut, tidak ada satu pejabat Pemko Medan yang bersedia menemui perwakilan pedagang."Sampai hari ini tidak ada satu pejabat Pemko Medan yang berani berjumpa dengan kami. Semuanya pengecut," tegasnya.Diungkapkan Donald, saat pedagang buku bekas direlokasi ke Jalan Pegadaian, mereka mengantongi Surat Keputusan (SK) Walikota Medan. Aspek legalitas tersebut menerangkan bahwa setiap pedagang dinyatakan resmi memiliki kios yang sifatnya pinjam pakai. "Masa kita mau menempati rumah sendiri, tetapi tidak punya surat-surat. Kan tidak mungkin kami masuk-masuk gitu aja. Harus ada lah alas haknya. Itu saja yang kami minta," sambung Donald. Mewakili para pedagang buku bekas, Donald mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap Pemko Medan. Aspek legalitas yang mereka minta selama ini, tak kunjung diberikan oleh pemko. "Bayangkanlah sampai hari ini pejabat Pemko Medan tidak pernah mengajak kami duduk bersama. Mereka tidak berani menemui kami. Padahal harusnya kita saling sinergitas, baik antara pedagang, Pemko Medan dan PT KAI," katanya. Sebelumnya, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menegaskan, aspek legalitas bagi para pedagang buku bekas akan diberikan setelah mereka menempati kios yang telah disediakan di sisi timur.Selain itu, pedagang buku bekas harus menyerahkan nama–nama pedagang yang menempati kios di sisi timur Lapangan Merdeka. "Ayo pindah dulu ke sisi timur yang sudah disediakan pemko. Berikan juga data-data pedagang itu kepada kami, agar bisa sama-sama kita verifikasi," katanya. Akhyar menegaskan sesuai aturan yang ada, setiap pedagang hanya bisa memiliki satu kios. Sebab dari data yang pihaknya peroleh, satu pedagang ada yang mempunyai sampai tujuh kios. "Kalau semua mau kita turuti, di mana lagi lokasinya. Ayo coba tunjukkan sama saya di mana lokasinya? Kan gak mungkin Lapangan Merdeka itu habis untuk lapak mereka semua," tanya Akhyar. Menyikapi pernyataan wakil wali kota tersebut, Donald mengatakan mana bisa seperti itu mekanisme yang diterapkan pemko."Masa kita mau menempati rumah sendiri tidak pegang surat-surat. Suratnya dululah diberikan, baru kita bisa menempati rumah tersebut. Logikanya kan begitu saja. Dulu pun kami pindah ada pegang SK, masa sekarang tidak ada," ucapnya. Pedagang membutuhkan aspek legalitas ini secepatnya. Sebab mereka telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut untuk mengosongkan segera lapak berjualan di Jalan Perniagaan dalam waktu lima hari, terhitung 19 Desember 2016. "PT KAI sudah memberi batas waktu untuk kami segera pindah. Kami butuh aspek legalitas tersebut, agar bisa menempati kios yang ada," pungkasnya.(BS03)