Beritasumut.com-Tiga pelaku pencurian di gudang PT Kabel Mediacom yang juga anak perusahaan MNC TV di kawasan Jalan Setiabudi Medan, ditangkap Tim Khusus (Timsus) Subdit IV Ditreskrimum Poldasu, Jumat (23/12/2016). Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdit IV Ditreskrimum AKBP Sandy Sinurat didampingi Kanit Timsus AKP Jogi Simanjuntak mengatakan tertangkapnya para pelaku berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan laporan nomor LP/1664/XII/2016/Ditreskrimum tanggal (21/12/2016). "Dari laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dengan modus membeli alat-alat itu yang bertujuan untuk memancing pelaku. Setelah cocok dengan harga yang disepakati, kemudian terjadi transaksi. Saat transaksi itulah ketiga pelaku diamankan," urainya. Tiga pelaku yang diamankan yaitu, Salman Sihotang (29), M Junedi Harahap (31) yang keduanya sama-sama warga Jalan Perjuangan Setiabudi, Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan Yusrizal (36) warga Jalan Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang merupakan karyawan di PT Kabel Mediacom. "Dari hasil interogasi ketiga pelaku ternyata masih ada lagi seorang rekan mereka yang terlibat. Identitasnya sudah dikantongi, saat ini dia sedang kita buru," katanya. Dari ketiga pelaku, sambung Sandy, turut disita barang bukti berupa, 3 pieces Splicer, 3 pieces Clipper, 1 pieces Stripper, 1 unit adaptor dan 1 unit sepeda motor. Total kerugian pihak perusahaan mencapai Rp 180 juta. "Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Jo Pasal 55,56 tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan Turut Serta Membantu, Melakukan Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(BS04)