Kini Buat SIM Bisa di Mana Saja, Asal Punya E-KTP

Herman - Jumat, 23 Desember 2016 15:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/9847_Kini-Buat-SIM-Bisa-di-Mana-Saja--Asal-Punya-E-KTP.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Jika sebelumnya memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online dimana saja kita berada, kini membuat SIM baru pun bisa di mana saja.Syaratnya cukup mudah, di mana Anda sudah punya e-KTP. Dengan e-KTP, Anda tak perlu lagi membuat SIM di kantor pelayanan SIM Polres di mana alamat KTP tersebut.Tapi bisa dilakukan di pelayanan SIM kabupaten/kota lain karena sistem administrasinya sudah secara online di seluruh Indonesia.“Misal warga Kabupaten Banyuasin bisa mendaftar dan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polresta Palembang. Asal pemohon sudah terdaftar di e-KTP. Begitu juga untuk perpanjangan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Haris Brata, melalui Kanit Regiden, Iptu Ricky Mozam, seperti dilansir tribratanews.com, Jumat (23/12/2016).Seluruh pemohon, baik dari Sumsel maupun luar Sumsel yang sudah ada E-KTP, bisa melakukan pembuatan SIM dan perpanjangan di Satpas yang sudah online.“Beda dengan Ampera, itu inovasi dari Polresta Palembang. Namun SIM online ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya.Jika Anda akan membuat SIM, tinggal datang dan menunjukan e-KTP, lalu persyaratan yang lain seperti pas foto 3×4 sebanyak dua lembar, mengikuti cek kesehatan, dan membayar di bank.“Untuk mobil Rp. 120 ribu. Sedangkan untuk motor Rp. 100 ribu. Pemohon lalu tinggal mengikuti tes teori dan pratek,” katanya.Sebaliknya juga untuk perpanjangan, menunjukkan e-KTP, kemudian foto 3×4 sebanyak dua lembar, kembali membayar di bank, untuk motor Rp. 75 ribu dan mobil Rp. 80 ribu.“SIM perpanjangan bisa langsung dicek, dan hanya butuh 15 menit, SIM sudah dicetak tanpa mengikuti tes lagi,” ungkapnya.Disinggung mengenai adakah lonjakan pemohon setelah dilakukan launcing akhir pekan lalu, sambung Ricky, hingga kini belum ada lonjakan.“Seperti biasanya pemohon baru dalam sehari kurang lebih ada 100 pemohon dan perpanjangan,” katanya.Namun ia yakin, dengan aturan baru itu, tidak menutup kemungkinan melonjaknya pembuatan SIM baru di Palembang.Ditambahkan Ricky, dilauncingnya SIM online tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM, agar tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang tak memiliki SIM.Sementara itu, Chandra (22), seorang mahasiswa pemohon SIM C, mengakui SIM online sangat memudahkan dirinya untuk melakukan permohonan SIM.“Karena KTP harus terdaftar dulu (terdata di e-KTP). Jadi ini yang memudahkan, jika IK kita diketik, maka data kita akan tampil,” ungkapnya.Hal yang sama diungkap Siti (35), pemohon SIM A. Dirinya tinggal menunjukkan e-KTP dan membawa persyaratan dan membayar di bank.“Menunggu 15 menit, SIM perpanjangannya sudah jadi. Cepat sekali prosesnya. Namun kita harus sudah terdaftar di e-KTP,” katanya.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3

Peristiwa

Daftar Peraih Penghargaan Individu dan Tim Liga 2 2024/2025

Peristiwa

PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-1

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

PSIM Promosi ke Liga 1, Tantang Bhayangkara FC di Final Liga 2

Peristiwa

Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos