Beritasumut.com-Asisten III Divisi Umum Bank Sumut Jepri Sitindaon, yang juga selaku panitia lelang, membuat Harga Penghitungan Sendiri (HPS) sewa 294 unit mobil operasional dinas di Bank Sumut, di hadapan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Hal tersebut ini terungkap saat Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti meminta Jepri menjelaskan HPS sewa mobil operasional dinas di Bank Sumut pada persidangan lanjutan keterangan sebagai saksi mahkota di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/12/2016). Ketua Majelis Hakim sempat naik pitam. Pasalnya, Jepri Sitindaon tidak bisa menjelaskan pertanyaan terkait bagaimana mekanisme teknis penilaian pelelangan. "Saudara sebutkan ada skoring penilian pada proses lelang sewa mobil tersebut. Jawabannya kok lain. Ngerti saudara yang saya tanya," tanya Majelis Hakim. Jepri mengakui kepada Majelis Hakim pelaksanaan lelang yang tidak sesuai mekanisme tersebut diumumkan kontraknya tiga tahun padahal dalam pelaksanaan lelang diinformasikan kontraknya satu tahun. "Hal itu sesuai permintaan," sebut terdakwa tanpa merinci siapa yang meminta perubahan tersebut. Jepri dinilai berjalan dan mengambil keputusan sendiri pada pelaksanaan lelang padahal masih dalam tahap anmizing. Bahkan terdakwa tidak membuat adendum pelaksaan lelang sewa mobil operasional dan dinas di Bank Sumut. "Mengusulkan pada bulan Juli 2013 dan disampaikan kepada Direksi M Yahya (terdakwa). Seharusnya yang menyetujui dua Direksi. Saat diusulkan tidak ada tanggapan. Sekira satu minggu baru ada tanggapan pak Yahya. Kemudian usulan kedua dimasukkan pada 1 Agustus 2013 dan juga tidak ada tanggapan," jelasnya. Mendengar hal tersebu, Majelis Hakim menganggap Jepri berbelit-belit memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan. "Saudara mengerti tidak yang saya tanya," tegas majelis hakim. Lantas, Jepri kembali menjelaskan, ketika itu tidak ada tanggapan, kemudian dilaporkan kepada Irwan Pulungan selaku pimpinan Divisi Umum Bank Sumut. "Irwan Pulungan saat itu mengatakan tunggu saja. Lelang sewa mobil operasional dinas diumumkan tanpa batas waktu," ungkapnya. Dikatakan, pengumuman pemenangan lelang diumumkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 September 2013. "Proses tersebut ada masa sanggah paling lama lima hari. Dalam pelaksanaan ini tidak ada dari pemenang lelang yang melakukan sanggahan," terangnya. Pelaksanaan lelang yang diinformasikan satu tahun sedangkan pengumuman tiga tahun dilakukan konfirmasi oleh Jepri. "Dari konfirmasi lelang satu tahun diusulkan tiga tahun tidak ada adendum. Tidak ada keputusan dari M Yahya dan Irwan Pulungan," pungkasnya. (BS04)