Beritasumut.com-Ditangkapnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tapanuli Utara (Taput) dan 2 kepala sekolah terkait kasus pungutan liar (pungli), Rabu (21/12/2016) kemarin, terancam dipecat. Hal ini ditegaskan Gubernur Sumut (Gubsu) HT Erry Nuradi. Pembina Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumut itu mengatakan, hingga kini, Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri dan Tim Satgas Pungli Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di Mapoldasu. "Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bisa saja dicopot dari jabatannya juga dipecat sebagai PNS. Tapi masih dilakukan pemeriksaan hingga saat ini," ujar Erry didampingi Pembina Satgas Saber Pungli Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Ketua Pelaksana Kombes Pol Rudi Hartono pada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/12/2016). Para pelaku yang diamankan Satgas Saber Pungli diantaranya Kadisdikbud Kabupaten Taput (JP), Kepala SMAN 2 Sipahutar (BS) dan Kepala SMAN 1 Pangaribuan (JS). Adapun modus operandi yang dilakukan para para pelaku yaitu mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya sudah ditransfer ke rekening kedua kepala sekolah. Kemudian dua oknum kepala sekolah itu mencairkannya dan disetor ke Kadisdikbud Taput. "Dana BOS yang telah disetorkan ke rekening masing-masing kepala sekolah kemudian dicairkan dari bank dan disetor ke Kadisdikbud," ujarnya. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu, uang tunai senilai Rp235.445.000, 100 USD dan 200 Yuan beserta 8 buku tabungan. Karenanya, Gubsu mengingatkan pada semua oknum yang berada di instansi pemerintahan agar berhati-hati dan tidak melakukan tindakan korupsi. "Saat ini tim satgas Saber Pungli Sumut sudah mulai bekerja. Semua harus berhati-hati dan jauhi praktik korup," tegas Erry. Atas perbuatannya ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan huruf b atau Pasal 11 dan 5 Ayat 1a Pasal 5 ayat 1b, Pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 dan pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (BS03)