Beritasumut.com-Polsek Medan Kota melakukan pra rekontruksi terkait pengeboman di Pos Polisi Kampung Baru di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (21/12/2-16) malam. Ada tiga adegan ketika peristiwa pengeboman itu berlangsung.Dalam kasus pengeboman ini, pihak kepolisian menetapkan 3 tersangka, antara lain Terimo (29) warga Jalan Marindal, Pasar V, Dusun VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, David Kurniawan Ginting alias David (23) warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak dan Muhammad Arif Ahas alias Arif alias Ajo (23) warga Jalan Marindal, Pasar IV, Dusun VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak. Sementara, tiga pelaku lainya masih DPO.Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Harmindo Tobing, kepada wartawan mengatakan, pra rekon ini digelar untuk memudahkan proses penyidikan. Adapun pengeboman itu, katanya, dilakukan para pelaku karena dendam dengan petugas Polsek Medan Kota."Jadi mereka dendam dengan petugas kepolisian, karena satu dari antara mereka ada yang ditangkap dan petugas tidak mau berdamai. Akhirnya mereka merancang siasat ini untuk melakukan pengeboman tersebut," katanya.Lanjut, mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya aski pelemparan bom molotov yang dilakukan oleh 6 orang tak dikenal (OTK) di Pos Polisi Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa 10 Mei 2016 lalu, sekira pukul 02.00 wib. Berbekal peristiwa itu, tim gabungan Polsek Medan Kota langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam. Dibantu informasi dari masyarakat, petugas sedikit demi sedikit mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tempat kejadiaan perkara (TKP).Hasilnya, petugas mendapat informasi jika para pelakulah yang melakukannya. Tepatnya, Kamis (08/12/2016) siang lalu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku."Awalnya kita menangkap tersangka, Terimo. Saat kita introgasi, Terimo mengaku melakukan aksi itu bersama lima orang temannya. Dari situ, kita melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainya David dan Muhammad. Sementara tiga orang lagi masih kita buru," ungkapnya.Ditambahkannya lagi, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mendapat barang bukti berupa pecahan botol, kain bekas yang dipakai para pelaku, pecahan kaca pos polisi dan dokumentasi pos polisi yang telah dirusak dan dibakar."Untuk mempertangung jawabka perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 ke 1e,22 Subs Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 460 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya.(BS04)