Beritasumut.com-Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, pemerintah pada periode 2015-2019 mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha untuk dijadikan Perhutanan Sosial.Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, semangat perhutanan sosial adalah memunculkan keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup di daerah perhutanan sembari menjaga kelestarian sumber daya hutan.Caranya, lanjut Presiden, melalui perizinan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dengan skema hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.“Tapi yang memiliki hak untuk mendapatkan lahan tanah adalah sekali lagi rakyat, petani, kelompok tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” kata Presiden Jokowi saat menyerahkan perizinan penggunaan hutan sosial tersebut di Pabrik Barecore PT Nagabhuana Aneka Piranti – Unit VI, Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah, Selasa (20/12/2016).Sebagai upaya agar lahan hutan tersebut menjadi produktif, selain pemanfaatan kawasan hutan sebagai area penanaman, perhutanan sosial juga akan dikolaborasikan dengan industri pengolahan sumber daya hutan agar produk yang dihasilkan petani dapat berorientasi ekspor.“Di sini akan menjadi contoh kemudian yang lain-lain diteruskan karena ini antre sekali, kemudian dengan model perhutanan sosial kita ingin kembali kepada kejayaan industri kehutanan dengan basis hutan tanaman rakyat,” ujar Presiden, seperti dilansir setkab.go.id.Lebih lanjut, Presiden meminta setelah penyerahan izin ini, untuk segera dibangun pabrik pengolahan kayu lapis yang nantinya akan membeli kayu hasil tanam masyarakat.“Nanti pabriknya beli wajar tapi masyarakat sama menjualnya juga dengan harga wajar jangan minta harga tinggi. Saya harapkan akan menjadi penggerak ekonomi di Kabupaten Pulau Pisang,” ucap Presiden.(BS01)