Kelakuan Kakek 76 Tahun di Medan Polonia Sungguh Biadab

- Selasa, 20 Desember 2016 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/2332_Kelakuan-Kakek-76-Tahun-di-Medan-Polonia-Sungguh-Biadab.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Pencabulan.
Beritasumut.com-Kelakukan seorang kakek berusia 76 tahun berinisial S memang biadab. Meski sudah tua, kakek ini tega melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak kecil. Akibatnya, S ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah bocah di kawasan Jalan Karang Sari, Gang Utama, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

 

Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Boonic mengatakan, penangkapan tersangka S berdasarkan laporan orangtua korban. Dalam laporan tersebut, dua bocah perempuan yang merupakan kakak beradik berinisial N dan L warga Jalan Karang Sari, mendapat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka dengan modus meminta dipijat.

 

"Tersangka diamankan setelah kita menerima laporan adanya anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan, yang diduga dilakukan tersangka," ujar Kapolsek dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Selasa (20/12/2016).

 

Mendapatkan laporan itu, petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah dilakukan pencarian, tersangka sempat melarikan diri dari rumahnya, kemudian cucu pelaku memberitahu kalau tersangka bersembunyi di Jalan Mabar, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan. "Di situlah dilakukan penangkapan," sambung Kapolsek.

 

Usai diamankan polisi, tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka juga terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 

Orangtua korban J (34) menjelaskan, korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh tersangka bukan hanya dua orang."Kalau yang membuat laporan resmi kami saja, tapi kalau korbannya banyak.Korban kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kebanyakan bocah perempuan. Dia (tersangka) pura pura menggendong anak-anak, terus minta dipijit, saat itulah dia melakukan perbuatan biadab, kami harap dia dapat dihukum seadil-adilnya," pungkas J memaparkan.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Peristiwa

Dalam Waktu Dua Jam, Empat dari 10 Pelaku Pemerkosa Mahasiswi Diciduk Tim Opsnal Polsek Patumbak

Peristiwa

Diduga Cabuli Siswa, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Peristiwa

Kasus Pencabulan Anak Jalan di Tempat, Orang Tua Korban Minta Tersangka Segera Ditangkap

Peristiwa

Dugaan Pencabulan, Suami Wakil Bupati Labuhabatu Ditangkap

Peristiwa

Dua Rumah di Medan Polonia Terbakar