Begini Cara Medapatkan SIM Baru Secara Online yang Diluncurkan oleh Polri

Herman - Senin, 19 Desember 2016 14:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/5999_Begini-Cara-Medapatkan-SIM-Baru-Secara-Online-yang-Diluncurkan-oleh-Polri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru secara online. Untuk mendapatkan SIM secara online ini warga harus memenuhi beberapa syarat. Dimana pemohon harus memiliki e-KTP, selanjutnya pembuatan SIM bisa dilakukan dimana saja.Bagi pemohon SIM, yang dilakukan pertama adalah pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id.Kedua, pemohon melakukan pembayaran melalui teller, ATM, EDC BRI. Ketiga, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.Keempat, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website. Kelima, jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).Keenam, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Ketujuh, jika lulus ujian, SIM diterbitkan. (Baca panduan SIM Online di link ini)Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan, pembuatan SIM online selama ini memang sudah ada, namun itu hanya untuk perpanjangan SIM saja.“Yang belum ada ialah membuat SIM baru dengan cara online. Tapi dengan e-KTP maka pemohon bisa memasukkan data, apply di mana saja di seluruh di Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di SatPas SIM Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).Kapolri berharap, dengan adanya pembuatan SIM baru secara online ini warga tidak perlu lagi repot-repot untuk pulang kampung dulu untuk mendapatkan SIM baru.“Enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang kampung dulu, Untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” jelas Tito Karnavian, seperti dilansir tribratanews.com.Selain itu Kapori juga berharap dengan adanya pembuatan SIM baru sistem online ini bisa menghilangkan praktik percaloan. “Dengan adanya online calo-calo berkurang saya nggak bilang hilang tapi berkurang cukup jauh,” ungkap Tito.Selain meluncurkan layanan elektoronik berupa SIM online, Polri juga hari ini meluncurkan e-Tilang dan e-Samsat.(BS01) 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Peristiwa

Disdukcapil Medan Buka Layanan di Plaza Medan Fair

Peristiwa

Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Medan Jemput Bola Lakukan Perekaman e-KTP di Rutan Kelas I Tanjung Gusta

Peristiwa

Dirjen Dukcapil: 99.21% Wajib KTP-el Telah Direkam

Peristiwa

Mudahkan Masyarakat Milik KTP-el Bagi Pemula, Pemko Medan Turun Langsung ke Sekolah

Peristiwa

Warga Antusias Manfaatkan Go Fast E-KTP di Medan Sunggal