Beritasumut.com-Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan para pengusaha eksportir yang menyebut bahwa pelayanan publik di Bidang Perdagangan Luar Negeri (LN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumut, hingga kini masih marak praktik pungutan liar (pungli). Karena itu, Ombudsman RI yang juga sebagai salah satu unsur Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Provinsi Sumut ini mengingatkan, agar Kepala Disperindag Provinsi Sumut segera menghentikan seluruh praktik pungli yang selama ini telah meresahkan pengusaha. Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, pungli tersebut terjadi ketika para pengusaha mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) barang yang akan diekspor. SKA barang ini diurus di Bidang Perdagangan LN Disperindag Sumut. “Menurut para pengusaha, ada dua bentuk pungli di Bidang Perdagangan LN ini. Pertama pungli rutin dan kedua pungli berbau pemerasan,” jelas Abyadi. Pungli yang berbentuk rutin itu terjadi pada setiap pengusaha mengurus SKA barang. Setiap satu dokumen, pelaku usaha dikenai beragam pungutan dengan nilai yang bervariasi. Dimulai saat pengusaha mendapatkan formulir isian dan map. Untuk kedua item ini pengusaha dikenakan membayar Rp 10.000. Selanjutnya, saat pengembalian formulir yang sudah diisi, para pengusaha dikenai lagi pungutan sebesar Rp 20.000/dokumen. Tidak cukup sampai di situ. Setelah SKA barangnya sudah siap, pengusaha juga dikenakan pungutan saat proses pengambilannya yang nilainya antara Rp 3.000 s/d Rp 5.000. Selain itu, untuk tempat SKA barang yang sudah siap tersebut, pengusaha juga diberikan map yang harus dibayar Rp 5.000/dokumen. “Jadi, menurut para pelaku usaha, setiap dokumen, mereka rutin terkena pungutan hampir Rp 45.000/dokumen. Bayangkan berapa dokumen setiap hari? Menurut para pelaku usaha, setiap hari ada sekitar 200 dokumen yang diurus di Bidang Perdagangan LN Disperindag. Kalau itu benar, berarti setiap hari ada Rp 9.000.000 uang pungli yang terkumpul,” jelas Abyadi Siregar. Beda lagi dengan pungli berbau pemerasan. Model pungli ini dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan berkas dokumen permohonan SKA barang. Kelemahan dokumen yang selalu dimanfaatkan seperti perbedaan stempel perusahaan eksportir, tanda tangan direktur yang sedikit berbeda. “Kasus seperti ini, menurut pengusaha, mereka bisa diminta uang sampai Rp 5 juta/dokumen. Bila tidak diberikan, SKA barang tidak akan diterbitkan. Nah, bila SKA barang tidak diterbitkan, maka barang yang sudah dilayarkan tidak akan diterima di negara tujuan. Kalau satu hari saja barang tidak dibongkar dari kapal, maka pelaku usaha sudah dikenakan denda sebesar Rp 1 juta/hari. Bayangkan betapa besarnya kerugian pengusaha,” pungkas Abyadi.(BS03)