Beritasumut.com-Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan para pengusaha eksportir yang menyebut bahwa pelayanan publik di Bidang Perdagangan Luar Negeri (LN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumut, hingga kini masih marak praktik pungutan liar (pungli). Karena itu, Ombudsman RI yang juga sebagai salah satu unsur Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Provinsi Sumut ini mengingatkan, agar Kepala Disperindag Provinsi Sumut segera menghentikan seluruh praktik pungli yang selama ini telah meresahkan pengusaha. “Hari gini praktik pungli masih marak di Disperindag? Luar biasa! Itu artinya Disperindag Sumut tidak menganggap Tim Saber Pungli yang sudah terbentuk di Kota Medan yang dipimpin Kapolresta Medan dan di Provinsi Sumut yang dipimpin Irwasda Polda Sumut,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ketika dihubungi melalui telephone, Minggu (18/12/2016), Abyadi menjelaskan, laporan dugaan praktik pungli di Disperindag Sumut tersebut disampaikan sejumlah pelaku usaha eksportir kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat (16/12/2016). Sesuai laporan para pengusaha, praktik pungli tersebut sudah lama terjadi di Disperindag Sumut. Hanya saja, belakangan ini, pola penyerahan uang pungli itu sedikit berubah. “Saat ini, uang punglinya tidak lagi diserahkan di ruang kerja oknum pegawai. Tapi penyerahannya di beberapa lokasi di kawasan Kantor Disperindag. Bahkan, menurut para pengusaha, ada yang diminta menyerahkannya di kamar mandi,” pungkas Abyadi.(BS03)