Beritasumut.com-Rama Ari Saputra warga Desa Hutapadang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan ditangkap anggota Polsek Hutaimbaru Resor Kota Padangsidimpuan karena tlah melakukan pencurian.Pria pengangguran ini ditangkap anggota pada Jumat (14/12/2016) karena melakukan tindak pidana pencurian di rumah Ihwnuddin Siregar. Dalam aksinya, tersangka saat itu masuk ke dalam rumah korban melalui lubang angin jendela disaat pemilik rumah tidak berada di tempat.Kemudian tersangka berhasil menggasak beberapa harta benda korban, seperti satu unit kamera digital merk Canon 1 unit tablet merk Samsung, 1 unit HP merk Blackberry, 1 unit HP merk Evercross, 1 buah jam tangan merek Mirage, 1 buah charger Hp merk Samsung dan uang sebesar Rp 383 ribu. Dilansir dari laman resmi Tribratanews.com, Minggu (18/12/2016), terungkapnya pencurian ini, saat itu korban Siregar mengenali HP miliknya yang saat itu digunakan oleh tersangka Rama. Dan saat ditanya oleh korban, tersangka mengaku bahwa ia memang telah mencuri barang milik korban tersebut.Tidak menunggu lama, korban langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Tersangka langsung digelandang polisi ke Polsek Hutaimbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa oleh penyidik, aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ternyata bukan kali itu saja. Bahkan pria ini diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian. Yakni pada tahun 2015 pernah dipenjara selama 4 bulan karena mencuri 2 liter minyak bensin di Kelurahan Lembah Lubuk Manik. Bukan hanya itu saja, selama bulan Oktober 2016 ini saja tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian dan yang terakhir kali di rumah Siregar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuaatannya kini tersangka diamankan di Mapolsek Hutaimbaru untuk menjalini proses hukum lebih lanjut.(BS04)