Beritasumut.com-Kepolisian Sektor Tiga Juhar Resor Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menangkap YAN (28) yang diduga sebagai pengedar uang palsu, Kamis (15-12-2016). Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa melalui Kapolsek Tiga Juhar AKP Dimun Hutauruk mengatakan, ketika tersangka membeli bensin di sebuah warung di Dusun II Desa, saat itu Mahalia anak dari pemilik warung yang menjaga jualannya curiga karena uang yang digunakan tersangka palsu, kemudian Mahalia yang berusia 11 tahun melapor kepada orang tuanya. “Saat itu tersangka YAN membeli satu liter bensin dengan uang pecahan Rp50 ribu dan dikembalikan Rp42 ribu oleh Mahalia. Setelah mengetahui uang yang dibayarkan palsu, Mediasi Jontara Simbolon ayah Mahalia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tiga Juhar,” terang AKP Dimun dilansir dari laman resmi Tribratanews.com, Minggu (18/12/2016). Melalui bantuan Polsek Talun Kenas dengan memberikan ciri-ciri pelaku akhirnya YAN ditangkap hari itu juga. Pada saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana tersangka ditemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak dua lembar. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Tiga Juhar.“Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia membelanjakan uang palsu itu di warung-warung kecil yang tidak ada alat pendeteksi uang,” ujar AKP Dimun Hutauruk. Saat ini tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan di tahan di Polsek Tiga Juhar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.(BS05)