Beritasumut.com-Yasir Umam Nasution alias Anggi (21), warga Jalan Sei Mencirim, Komplek Bougenvil, Medan Sunggal terpaksa mendekam di jeruji besi Polsek Sunggal. Pasalnya, Yasir telah menjual sepeda motor rekannya sendiri, yakni Enni Halimahtusakdiah Pakpahan (33), warga Jalan Sei Mencirim Sunggal. Informasi yang didapat, Kamis (15/12/2016), awalnya korban pulang ke warnet BJS Surya Net yang sekaligus tempat tinggal korban. Kebetulan, saat itu Yasir berada di warnet tersebut. Enni selanjutnya memberikan kunci motornya kepada operator warnet bernama Fedri Irawan.Karena merasa sudah kenal dekat, Fedri meminta tolong kepada Yasir untuk memasukkan motor ke dalam warnet.Seperti mendapat kesempatan, Yasir pun meminjam motor korban untuk beli makanan.Namun hingga beberapa jam kemudian motor tersebut tak kembali lagi. "Yasir meminjam motor Enni kepada saya dengan alasan mau membeli makanan.Hampir beberapa jam, Enni bertanya kemana motornya? Saya jawab dipinjam Yasir beli makanan. Tapi ternyata motor itu nggak balik-balik.Makanya kami lapor ke polisi," ujar Fedri. Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Medan Sunggal turun tangan melakukan penyelidikan.Begitu mengetahui keberadaan tersangka, polisi pun langsung melakukan penangkapan. "Saat di introgasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Sementara sepeda motor korban sudah dijual tersangka ke temannya berinisial J. Kini J sedang dalam pengejaran petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal. Kalau untuk tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK SH. (BS04)