Beritasumut.com-Personil Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan tiga orang pelaku penganiayaan yakni Bambang Supriyadi (45) warga Jalan Tuar V No 161 Keluarga Besar, Kecamata Medan Labuhan, Kota Belawan, Yusroni (44) warga Jalan Pancing 5, Keluarga Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Fredy Alias Kakek (35) warga Jalan Gumba Lorong, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Rabu (14/12/2016). Dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, sebelumnya para pelaku diadukan korbannya M Ali berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/XII/2016/SPKT-B, Tanggal 13 Desember 2016.Akibat penganiayaan tersebut, Ali mengalami luka berat. Kasat Reskrim AKP Ismawansa SIK melalui Kasubbag Humas AKP L Tarigan SH mengungkapkan, dari hasil laporan korban, Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum langsung bergerak ke rumah para pelaku dan meringkusnya satu per satu."Ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui penyebab pemukulan tersebut dan terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Subs 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 Tahun kurungan," jelas Tarigan.(BS04)