Peringati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejatisu Gelar Seminar

- Jumat, 09 Desember 2016 05:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/1584_Peringati-Hari-Anti-Korupsi-se-Dunia--Kejatisu-Gelar-Seminar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Anti korupsi.
Beritasumut.com-Memeringati Hari Anti Korupsi se-Dunia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggelar seminar bertema 'Bersih Hati' di Hotel Emerald Garden, Medan, Kamis (8/12/2016). 

 

Dalam kesempatan tersebut, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (KPP) DR Fery Tanjung menegaskan bahwa proses audit terlalu berorientasi pada kepatuhan prosedur bukan kinerja dan proses pengadaan rawan diinterupsi/intervensi oleh pengaduan masyarakat sehingga dibutuhkan aturan yang lebih baik. 

 

Menurutnya, di era teknologi yang canggih pada saat ini tentunya dibutuhkan SDM yang baik bagi panitia pengadaan kegiatan."Pengaturan tanggungjawab para pihak pengadaan barang dan jasa melalui Revisi PP 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara," ungkap DR Fery Tanjung.

 

Fery mencontohkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dalam kegiatan pengadaan barang tidak tunduk pada Perpres, namun berlaku ketentuan keputusan Direksi. "Hendaknya PLN dapat juga mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa sehingga proses dapat berjalan dengan baik," sebutnya.     

 

Hadiri dalam seminar ini, Kajatisu DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH, Wakajatisu Baginda Polin Lumban Gaol SH, Asintel Nanang Sigit Yulianto SH MH, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Agus Salim SH MH, Asisten Bidang Pembinaan Kejatisu Ade Tajudin Sutiawarman SH MH, Aswas Tambok Nainggolan SH MHum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Munasim SH MH, Kabag TU Kejatisu Darma Bela Timbas SH MH, Kajari Medan Olopan Nainggolan SH MH, Kajari Belawan M Syarifuddin SH MH serta GM PT PLN Sumut Agung Nugroho.

 

Aspidsus Kejatisu Agus Salim SH MH menyebutkan, peranan kejaksaan terkait korupsi tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang telah diwujudkan melalui PembentukanTim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).           

 

Dahulunya, kata Agus, pencegahan belum begitu dilakukan sehingga berbagai kegiatan Pengadaan Pemerintah yang tidak sesuai dilaksanakan akhirnya dilakukan penindakan dan dibuktikan pidana korupsinya dipersidangan namun pada saat ini pencegahan dilakukan sehingga proses pengadaan barang dan jasa dapat diberikan pendapat hukum oleh Kejaksaan sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. 

 

"Walaupun ada pencegahan namun penindakan tetap dilakukan jika ada perbuatan melawan hukum, apalagi jika sudah diberi pendapat hukum namun masih melanggar hukum," pungkasnya. (BS03)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut Guna Bahas Persiapan PON XXI dan Pilkada Serentak

Peristiwa

Aulia Rachman Apresiasi Program Adyaksa Peduli Vaksinasi oleh Kejatisu

Peristiwa

Dugaan Korupsi Biaya Pemungutan PBB Sektor Perkebunan, Poldasu Limpahkan Berkas Mantan Bupati Labura ke Kejatisu

Peristiwa

Asdatun Kejati Sumut Apresiasi Advokat Alumni UMSU dalam Peran Kepengacaraan

Peristiwa

Tiga Tersangka Pemalsuan Tanah Grant Sultan Dilimpahkan Poldasu ke Kejaksaan

Peristiwa

Berkas Penipuan Mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang Dilimpahkan Poldasu ke Jaksa