Beritasumut.com-Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Klas I Medan diduga menjadi lahan empuk bagi segilintir oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan untuk mengeruk uang.Pasalnya, di LP ini makelar kasus (markus) 'bergentayangan'. Ironinya, para markus ini ditengarai melibatkan para oknum pegawai nakal tersebut. Menurut mantan narapidana (napi) Tj Gusta Medan berinisal UD, fasilitas yang ditawarkan oknum pegawai Bapas merupakan fasilitas khusus dan dijamin bisa lolos mendapatkan pembebasan bersyarat (PB)."Biaya pengurusan PB sebesar Rp3 juta. Uang tersebut dikirim melalui rekening BNI Nomor 0195-8839-01 atas nama Markusah Panjaitan yang merupakan pegawai kantor Bapas Medan," sebut UD kepada wartawan, Kamis (8/12/2016). Pria bertato ini menambahkan, jika ada puluhan napi yang mengajukan permohonan PB. Berkas dan uang untuk pengurusan sudah diberikan kepada oknum tersebut. Namun, setiap ditanya selalu jawabannya tidak ada kepastian. "Ada puluhan orang yang mengurus sama oknum tersebut. Saya waktu itu masih memberikan Rp2,7 juta, sisanya Rp300 ribu lagi saya berikan setelah pengurusan selesai. Setelah uang diberikan urusan tidak pernah selesai. Malah, kami urus kembali dengan mengeluarkan uang sejumlah Rp3 juta lagi. Uang yang sudah kami berikan sampai sekarang saya sudah keluar belum juga ada kepastian untuk dikembalikan," bebernya. Sumber tersebut berharap kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Maroloan J Baringbing agar menindak tegas bawahannya. "Diharapkan tidak ada lagi korban atas perbuatan yang dilakukan oknum-oknum Bapas terhadap narapidana di LP atau Rutan di Sumatera Utara khususnya Tanjung Gusta Medan," harapnya. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Maroloan J Baringbing yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan.(BS04)