Beritasumut.com-Setelah dua kali ditolak, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menerima pelimpahan tiga tersangka kasus penipuan dari penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu. Ketiga tersangka yakni mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan yang dipersangkaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 4,5 miliar atas laporan Lorenz Sianipar dan sekretaris pemenangannya saat kampanye Linda Hora boru Panggabean serta mantan calon Walikota Siantar Suryani boru Siahaan yang diduga terlibat penipuan uang Rp607 juta dilaporkan mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik. "Tadi siang kita sudah serahkan ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu yang diterima Sabarita Siahaan," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang, Rabu (7/12/2016). Frido melanjutkan, ketiga tersangka diserahkan bersamaan dengan barang bukti antara lain, cek kosong dan bukti penerimaan uang dari Suryani. Sedangkan dari Ramadhan Pohan, yakni rekaman CCTV dan dokumen lainnya. "Khusus terhadap tersangka Ramadhan Pohan, pelimpahan tahap kedua atas laporan Rotua Simanjuntak dalam kasus dugaan penipuan uang Rp10,8 miliar juga bersamaan dilimpahkan ke JPU dengan kasus laporan Lorenz Sianipar yang menjadi korban penipuan Rp4,5 miliar," jelas Frido yang Kamis (8/12/2016) besok dilantik menjadi Kapolres Labuhan Batu menggantikan AKBP Teguh Yuswardhie. Frido mengaku sempat merasa kecewa atas sikap oknum JPU Kejatisu yang sudah sempat dua kali menolak pelimpahan penyerahan para tersangka. "Kita sudah dua kali dikecewakan Kejatisu. Mereka yang menyetujui tanggal dan waktu penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (P22), tapi justru setelah tersangka kita antar malah mereka menolak dengan alasan belum siap. Kita sangat kecewa, karena untuk memanggil para tersangka bukanlah mudah. Namun, sekarang sudah clear, ketiga tersangka sudah diterima dan kini sudah menjadi tahanan Kejatisu," pungkasnya. (BS04)