Terkait Kasus Ramadhan Pohan dan Suryani, Kejatisu Kembali Kecewakan Poldasu

- Selasa, 06 Desember 2016 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/3177_Terkait-Kasus-Ramadhan-Pohan-dan-Suryani--Kejatisu-Kembali-Kecewakan-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Kejatisu.
Beritasumut.com-Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menolak penyerahan kasus penipuan mantan calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan yang juga Wasekjen Partai Demokrat dan mantan calon Walikota Pematang Siantar, Suryani boru Siahaan oleh Ditreskrimum Poldasu.

 

"Kita sudah 2 kali dikecewakan Kejatisu. Mereka yang menyetujui tanggal dan waktu penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (P22), tapi justru setelah tersangka kita antar malah mereka menolak dengan alasan belum siap. Kita sangat kecewa, karena untuk memanggil para tersangka bukanlah mudah," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang, Selasa (6/12/2016).

 

Frido mengatakan, pihaknya pada Rabu (7/12/2016) besok kembali akan menyerahkan tersangka Ramadhan Pohan, Linda Hora boru Panggabean dan Suryani boru Siahaan ke Kejatisu."Kita akan menyerahkan ketiga tersangka sekaligus, bila JPU menolak, kami akan tinggalkan mereka (tersangka) di Kejatisu, apapun yang akan terjadi, kita lihat nanti, kami sudah dua kali dikecewakan. Kami sebelumnya sudah sepakat dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti P22). Kami benar-benar sangat kecewa," terang Frido.

 

Mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu menjelaskan, awalnya, pihaknya menyerahkan tersangka penipuan uang Rp4,5 miliar, yakni mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan ke Kejatisu pada Selasa (29/11/2016) lalu, namun oleh JPU Sabarita Siahaan menolak tanpa alasan yang jelas. Padahal penyerahan tersangka sudah disepakati sebelumnya."Sabarita Siahaan menolak menerima pelimpahan Ramadhan Pohan tanpa alasan yang jelas dan meminta supaya tersangka kasus penipuan (Ramadhan Pohan) diserahkan pada Senin depan," kata Frido.

 

Dia menambahkan Ramadhan Pohan dilimpahkhan ke Kejatisu masih atas laporan pengaduan Lorenz Sianipar sedangkan dugaan penipuan Rp10,3 miliar atas laporan Rotua H boru Simanjuntak, ibu kandung Lorenz Sianipar sudah lengkap tinggal menunggu penyerahan tahap dua (P22) dari JPU.

 

Sementara itu, mantan calon Wali Kota Siantar Suryani boru Siahaan, diserahkan penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu ke Kejatisu (P22), Senin (5/12/2016) kemarin, untuk proses persidangan.Namun, tanpa alasan yang jelas, JPU kembali menolak penyerahan Suryani boru Siahaan."Kita sudah menyerahkan tersangka ke Kejaksaan untuk proses persidangan, namun ditolak JPU tanpa alasan yang jelas," pungkas Frido.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Siber Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo, 1 Pelaku Ditangkap

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut Guna Bahas Persiapan PON XXI dan Pilkada Serentak

Peristiwa

Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara KM Suryani Ladjoni ke Penyidik Lantamal VIII Manado

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto

Peristiwa

HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat