Beritasumut.com-Judi tembak ikan Super 88 yang beromzet Rp20 juta per hari digrebek petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Poldasu di Jalan Tengku Fahruddin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan 8 pelaku beserta barang bukti. "Dari lokai ada 17 orang yang kita tangkap. Namun setelah lakukan pemeriksaan hanya 8 orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini," jelas Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubdit III/ Jatanras AKBP Faisal Napitupulu, Selasa (06/12/2016). Didampingi Kanit VC Kompol Syaprizal Asrul, Faisal mengatakan terungkapnya praktik judi ketangkasan ini berdasarkan informasi masyarakat (informan). "Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Ada 8 orang yang diamankan," sambungnya. Para pelaku yang diamankan diantaranya DS alias KS (36) warga Jalan Tengku Fahrudin, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang berperan sebagai bandar/pengelola. C alias D (32) warga Jalan Perbatasan Komplek Deli Baru, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai pengelola dan pendaur ulang tiket. Selanjutnya, J alias A (26) warga Jalan Tengku Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, berperan sebagai teknisi dan humas. Lalu, A (32) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai, penukar voucher. Kemudian, dua orang kasir masing-masing SN alias D (18) dan IY alias I yang keduanya warga Jalan Purwo, Bakaran Batu Dusun IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dua orang pemain masing-masing KS alias S (46) warga Jalan Sutomo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan KK bin A (51) warga Jalan Perbatasan, Komplek Pakam Permai, Kelurahan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yang juga menjadi modus hadiah di antaranya, 2 unit kereta, uang tunai Rp7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5.000 lembar tiket mesin, 1.000 koin dan 12 blok kupon undian. Dari informasi yang kita terima praktik judi ini sudah berlangsung setahun lamanya. Dengan omzet antara Rp10 sampai Rp20 juta/hari," beber AKBP Faisal. Modus judi tebak gambar ini, sambung Faisal, dilakukan dengan cara membeli koin dari kasir setelah menang ditukar menjadi voucher kemudian ditukarkan kembali ke kasir dengan uang. "Atas kasus ini para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian," pungkasnya. (BS04)