Beritasumut.com-Dengan pertimbangan adanya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila dan merupakan hari libur nasional, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersama dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.Melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 135 Tahun 2016, Nomor: SKB 109 Tahun 2016, Nomor: 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, dilakukan perubahan pada lampiran Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, 14 April 2016 lalu.Pada SKB yang lama terdapat 19 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Adapun pada SKB baru jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 menjadi 20 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 4 haru cuti bersama.Berikut rincian libur bersama tahun 2017, seperti dilansir setkab.go.id, Selasa (06/12/2016). 1 Januari, Tahun Baru Masehi 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 14 April, Wafat Isa Al Masih 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1 Mei, Hari Buruh Internasional 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 25- 26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW 25 Desember, Hari Raya NatalUntuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya : 23, 27-28 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah 26 Desember, Hari Raya Natal.(BS01)