Dipecat Tanpa Gaji, Pihak City Ice Cream Berjanji Akan Kembalikan Ijazah Dewi

- Senin, 05 Desember 2016 20:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122016/3665_Dipecat-Tanpa-Gaji--Pihak-City-Ice-Cream-Berjanji-Akan-Kembalikan-Ijazah-Dewi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Dipecat.

Beritasumut.com-City Ice Cream memecat sepihak terhadap salah satu karyawannya bernama Dewi Sartika Sitompul (21), warga Titi Sewa, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.Selama bekerja selama 9 hari full time, dewi mengaku tidak diberi gaji dan ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan.

 

"Memang pertama kerja, ada perjanjian tidak akan digaji, bila belum bekerja selama 15 hari. Dan itu memang ada saya tandatangani saja," ungkap Dewi, Senin (5/12/2016).

 

Dewi mengaku dirinya bekerja 8 jam sehari di City Ice Cream yang berlokasi di Thamrin Plaza, sejak tanggal 23 November 2016.Namun, secara tiba-tiba dirinya diberhentikan pada tanggal 2 Desember 2016, tanpa alasan yang jelas. Karenanya, Dewi mencoba menuntut haknya berupa gaji dan ijazah SMA yang diserahkannya saat melamar tetapi tidak diberikan.

 

"Sudah saya minta tetap saja tidak diberikan mereka gaji dan ijazah saya. Tapi untuk ijazah, katanya akan mereka berikan tanggal 20 nanti," terangnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Human Resources Development (HRD) City Ice Cream, P Tobing tidak membantah apa yang telah dikatakan Dewi. Akan tetapi ujarnya, apa yang dilakukan perusahaan, hal itu sudah sesuai dengan kontrak yang berlaku.Bahkan, P Tobing mengatakan ketentuan tersebut sudah diberlakukan sejak City Ice Cream di buka. Hal itu dilakukan bila pekerja yang bersangkutan, resign atau di-resignkan.

 

Tobing menjelaskan pemecatan kepada Dewi diambil atas laporan Suvervisor jika dewi tidak cekatan dalam bekerja. Meski tidak diberikan gaji, namun selama bekerja, Dewi diberikan makanan secara gratis.

 

"Dia baru sekitar 10 hari bekerja. Lagian dia tidak cekatan selain tubuhnya pendek dan kecil. Namun, untuk makan selama bekerja kami memberikannya setiap hari dengan lauk dari catering dan nasi di restoran. Di situ boleh makan sepuasnya, tapi kalau buang makanan memang akan didenda," terangnya.

 

Tobing menambahkan, untuk ijazah sesuai dengan peraturan akan diserahkan pada tanggal 20 nanti. Hal itu karena ijazah disimpan terpusat, karena khawatir dan trauma dengan kejadian Medan Plaza terbakar."Pada tanggal 20 nanti, ijazah akan dikembalikan secara keseluruhan," pungkasnya. (BS04)

 

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan

Peristiwa

Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Peristiwa

Pemko Medan Pastikan Tidak ada PHK Massal Bagi PHL untuk Bulan Ini

Peristiwa

Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan

Peristiwa

Hadapi Dunia Kerja Masa Depan, Wapres Minta Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama

Peristiwa

Program Rightsizing IOH Lancar, Penerimaan Mayoritas Dukung Pertumbuhan Masa Depan Perusahaan