Beritasumut.com-Dengan alasan ada rapat, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk kembali mangkir dari pemanggilan jaksa untuk dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Sibolga yang merugikan negara sebesar Rp 3,2 Miliar. Padahal, panggilan ini merupakan ketiga kalinya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dia (Syarfi Hutauruk) kembali mangkir dari panggilan. Ini sudah ketiga kalinya. Alasan tidak hadir, lagi rapat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/12/2016). Netty pun mengaku siap melakukan jemput paksa terhadap Syarfi Hutauruk jika majelis hakim memerintahkan. Pasalnya, kata Netty, keterangan saksi sangat diperlukan dalam perkara ini. "Kita siap jemput paksa dia jika diperintah majelis hakim. Karena sudah panggilan ketiga, tetapi tetap tidak hadir. Padahal panggilan kita layangkan lewat gubernur, itu panggilan resmi," pungkasnya.(BS04)