Selalu Konsumsi Sabu-sabu, Suami Istri Ini Divonis Dua Tahun

- Rabu, 30 November 2016 22:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/8587_Selalu-Konsumsi-Sabu-sabu--Suami-Istri-Ini-Divonis-Dua-Tahun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Sabu-sabu
Beritasumut.com-Mukti Ardaman Nasution (60) dan istrinya Elvi (39) mendapat vonis dua tahun penjara, Rabu (30/11/2016). Hal ini dijatuhi Majelis hakim kepada masing-masing sebab pasangan ini terbukti bersalah telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,27 gram untuk penyemangat berhubungan intim.

 

Informasi dihimpun, penangkapan kedua pasutri itu berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada dua orang yang berboncengan yaitu laki-laki dan perempuan baru saja membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Jalan Binjai KM 9,5 Gang Subur, Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 

 

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan pegembangan dan menangkap kedua pelaku pada Minggu (26/6/2016) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB saat melintasi seputaran Jalan Binjai. Dari penangkapan itu, polisi menemukan dari tangan kanan terdakwa Elvi 1 paket sabu yang baru dibelinya dengan maksud untuk dipergunakan bersama-sama, kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Sunggal beserta barang bukti untuk ditahan.

 

"Menghukum masing-masing terdakwa selama dua tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/11/2016). Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Mendengar putusan itu kedua terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak. "Kami pikir-pikir dahulu pak hakim," ujar keduanya saat ditanyakan hakim apakah akan melakukan banding. Vonis majelis hakim ini tentu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi yang menuntut 4 tahun penjara. Sebelumnya jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sementara itu, di persidangan, kedua terdakwa mengaku sabu mereka konsumsi ketika akan berhubungan suami istri. Dimana terdakwa Ardaman sudah lanjut usia dan tidak bersemangat untuk melakukan hubungan intim, sehingga keduanya selalu menggunakan sabu saat akan berhubungan badan. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Masuk Penjara Lagi

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan