Positif Pakai Narkoba, Tujuh Oknum Polisi Terancam Dipecat

- Rabu, 30 November 2016 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/146_Positif-Pakai-Narkoba--Tujuh-Oknum-Polisi-Terancam-Dipecat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Tes Urine Narkoba
Beritasumut.com-Diketahui positif menggunakan narkoba, tujuh oknum polisi yang diamankan Tim Detasemen Polisi Militer 1/5 (Denpom 1/5) Medan di diskotik Stroom, Gedung Selecta, Jalan Listrik Medan, pada Minggu (28/11/2016) lalu, terancam dipecat.

 

Ketujuh oknum polisi dan dua wanita sipil yang diamankan berinisial Brigadir MHS (Brimobda Sumut, Brigadir Polisi Dua (Bripda) LNP (Brimobda Sumut), Brigadir RH (Brimobda Sumut), Bripda KH (Polres Binjai), Bripda BAS (Polres Binjai), Bripda AR (Polres Binjai) dan Bripda DC (Polres Binjai). Sedangkan dua wanitanya yang merupakan warga sipil berinisial S, warga Bandar Setia dan Mr warga Jalan Sei Rokan. Dari lokasi, petugas Denpom juga mendapati 19 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan bentuk.

 

"Hasil pemeriksaanya, ketujuh personel itu positif menggunakan narkoba. Tetapi sampai sekarang statusnya masih terperiksa dan sedang dalam pengawasan Bid Propam Polda Sumut," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (30/11/2016).

 

Namun demikian, sambung Rina, barang bukti 19 butir pil ekstasi yang diamankan dari lokasi kejadian itu bukan milik para oknum tersebut. "Hingga saat ini para personel Polda Sumut yang diamankan tim Denpom 1/5 Medan itu masih berstatus terperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) dan hasil pemeriksaanya positif menggunakan narkoba jenis amfetamin," sambungnya.

 

"Memang semua personil yang diamankan itu positif pengguna narkoba. Namun, barang bukti berupa 19 butir pil ekstasi yang ditemukan dari lokasi itu bukan milik mereka (Oknum Polisi) sebab, barang haram itu ditemukan dibawah kursi sofa. Tetapi, walau barang haram itu tidak milik para oknum itu usai pemeriksaan selesai, seluruhnya akan langsung masuk rehabilitasi," ujarnya.

 

Seiring dengan itu, kata Rina, proses persidangan kode etik, juga akan dilakukan beriringan meskipun proses rehabilitasi belum selesai dilakukan. Jika dilihat dari tingkat kesalahan yang dilakukan ketujuh oknum tersebut bisa saja di berhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Namun, semua prosesnya tergantung putusan sidang dan Ankum (Atasan Menghukum).

 

"Ankumnya dikeluarkan nanti setelah sidang kode etik. Dan hasilnya bisa saja yang bersangkuta di berhentikan dengan tidak hormat. Meski begitu, kita lihat saja Assesment (penilaian dan analisa) selanjutnya," sebutnya.

 

Sedangkan, dua wanita yang diamankan dalam waktu yang bersamaan dari lokasi itu, saat ini sedang diperiksa Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut. "Dua wanita warga sipil diserahkan ke Ditresnarkoba karena kedua orang itu warga sipil. Prosesnya masih terperiksa juga karena sampai sekarang keduanya masih dalam pemeriksaan meskipun juga dinyatakan positif pengguna narkoba bersama tujuh personel lainnya," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan

Peristiwa

KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan

Peristiwa

PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut

Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan

Peristiwa

Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan

Peristiwa

Pegadaian Kanwil 1 Medan Lepas 250 Pemudik Lebaran