Fraksi PKS Advokasi Kasus Dugaan Penggelapan Modal Koperasi Persada Madani

- Rabu, 30 November 2016 02:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/5276_Fraksi-PKS-Advokasi-Kasus-Dugaan-Penggelapan-Modal-Koperasi-Persada-Madani.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil.
Beritasumut.com-Fraksi PKS DPR RI menerima aduan dari para penyerta modal Koperasi Persada Madani Kota Bandung, Senin (28/11/2016). Aduan tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 400 miliar dari para pengurus koperasi.Aduan tersebut diterima oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil bersama beberapa Tenaga Ahli Fraksi Bidang Hukum Fraksi PKS.

 

Dalam aduannya, seorang penyerta modal, Atin, menjelaskan secara kronologis bahwa dirinya diiming-imingi balasan jasa sebesar 1,8 hingga 2 persen per bulan, dimana besaran pengembalian jasa tersebut tidak jauh dari bunga perbankan.  Kondisi ini, tambah Atin, terus berjalan normal hingga Januari 2015.

 

“Pada Bulan Januari 2015, mulai tidak dibayarkan. Dalam kondisi itu, para pengurus koperasi masih merekrut anggota, Lalu kami proses ke jalur hukum, lalu diputuskan oleh PN Niaga pada 1 Juli 2015. Lalu hasilnya, ada pengembalian modal selama dua tahun, dilakukan selama dua tahun 25 persen per semester. Kenyataannya, hingga sekarang belum dikembalikan serupiah pun dari mereka,” jelas Atin.

 

Lalu, tambah Atin, para penyerta modal ini melaporkan seluruh pengurus koperasi ke polda Jawa Barat, dimana lalu dilimpahkan kasus ini ke Polrestabes Kota Bandung.  “Tapi, hingga ini kini para terlapor masih berstatus sebagai saksi, sudah 1 tahun lebih. Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sudah turun, tapi laporan dari polrestabes masih menggantung,” jelas Atin.

 

Menanggapi ini, Nasir Djamil menilai persoalan tersebut berkaitan revisi UU KUHP yang membahas persoalan penipuan dari sebuah lembaga yang menarik dana tapi tidak dapat dikembalikan. Nasir Djamil menegaskan, Fraksi PKS akan mengklarifikasi terlebih dahulu sebagai upaya untuk mengadvokasi kasus penggelapan modal dalam koperasi ini.

 

“Kasus ini tidak terjadi sekali dua kali. Kami akan memilah mana yang concern terhadap penegakan hukum dan persoalan yang menyangkut koperasi berkaitan dengan Komisi VI. Fraksi PKS pun akan sampaikan ke Kemenkop-UKM untuk meninjau ulang praktek perkoperasian di Indonesia yang melampaui tugas dan fungsinya,” jelas Nasir.

 

Fraksi PKS, tegas Nasir, berkomitmen akan segera menyelesaikan kasus ini pada Bulan Desember2 2016 mendatang. Sehingga, persoalan tidak menjadi berlarut-larut.(rel)

 

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemko Medan Tertibkan PPKS

Peristiwa

Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman

Peristiwa

UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024

Peristiwa

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Peristiwa

Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Berikan Arahan Cegah Pencurian, Penggelapan di Minimarket