Beritasumut.com-Jarno (56) seorang kakek warga Dusun Sumber Tani Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas Polsek Pagar Merbau, Senin (28/11/2016) malam. Jarno tertangkap tangan sedang menerima pelanggan menulis judi togel di sebuah warung di Dusun I, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Bukan hanya juru tulis judi jenis togel, kakek Jarno dari pengembangan kasusnya ternyata juga menulis judi jenis KIM yang biasa para pelangganya memasang pada malam hari. Kapolsek Pagar Merbau AKP Safrial Koto menjelaskan penangkapan bermula saat anggotanya Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Aiptu DP Malau mendapat informasi dari masyarakat Desa Sumber Rejo ada seorang sebagai juru tulis judi jenis togel. Tanpa menunggu, Kanit Reskrim dan anggotanya langsung bergerak. "Pak Jarno kita tangkap di sebuah warung, sedang menerima pelanggannya. Dari pengakuanya dia menyetor hasil pasangan masyarakat kepada dan mengirim angka tebakan kepada marga Siagian dan yang menjemput uang tebakan bermarga Panjaitan dan ia tidak mengetahui alamat tinggalnya," terang AKP Safrial Koto, Selasa (29/11/2016). Ditambahkannya, dari tangan Jarno, Unit Reskrim Polsek berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah hanphone merk Nokia warna Hitam–Silver yang berisikan angka-angka tebakan serta uang sebanyak Rp 79.000."Saat ini Jarno ditahan di Mapolsek dan diancam dengan pasal 303 ayat 1 subs 303 Bis dari KUHPidana," pungkasnya. (BS05)