Beritasumut.com-Dalam Peraturan Bank Sumut No.003 tahun 2011 disebutkan dalam setiap perjanjian di atas Rp 3,5 miliar wajib ditandatangani seluruh direksi kecuali direktur kepatuhan. Direktur Pemasaran Bank Sumut, Ester Junita Ginting mengaku keikutsertaannya dalam penandatanganan kontrak pengadaan mobil dinas bank itu mengikuti peraturan tersebut di atas. Dan penandatanganan dilakukannya setelah semua direksi lain telah menandatangani."Saya melihat seluruh mekanisme penyusunan kontrak telah dipenuhi dan menyusul sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh dua direksi yang membidangi," ujar Ester, Selasa (29/11/2016). Ester juga menegaskan, tidak tahu mengenai ada tidaknya anggaran pengadaan sewa mobil dinas dalam RBB (Rencana Bisnis Bank) Bank Sumut tahun 2013 karena disusun pada tahun 2012 saat dia belum masuk ke bank itu.Adapun mengenai Memo 024 dijelaskan bahwa memo itu adalah memo yang pertama kali diterimanya sejak menjabat sebagai direktur di Bank Sumut."Secara tegas juga saya katakan bahwa memo tersebut tidak pernah memberikan persetujuan," katanya. Sebelumnya, dalam persidangan korupsi pengadaan sewa menyewa mobi operasional di Bank Sumut, Senin (28/11/2016) pada memo itu, ujar Ester, sudah ada persetujuan dari dua direksi yang lainnya dan memang sejak awal dua direksi tersebutlah yang mengikuti sejak awal proses lelang pengadaan sewa kendaraan Bank Sumut. Dan dengan sudah ada persetujuan dua direksi, maka hal itu sudah sah seperti yang diatur dalam Peraturan Direksi No 006/dir/dkmr-cqa/pbs/2010 mengenai Tata Tertib Menjalankan Pekerjaan Direksi Pasal 27.Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap memorandum harus ditandatangani oleh dua direksi dan salah satunya harus direksi yang membidangi. Ester melanjutkan, bahkan dia memberi saran dalam Memo 024 untuk minta review BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dengan tujuan agar manajemen lebih berhati-hati/mitigasi resiko (GCG).Ester menambahkan bahwa dalam proses pengadaan sewa kendaraan Bank Sumut dirinya sama sekali tidak pernah diundang untuk rapat BOD membahas mengenai pengadaan mobil dinas Bank Sumut tersebut. Untuk kontrak, lanjut ester dibuat oleh Divisi Umum setelah ada temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) pada tanggal 30 Januari 2014.Ester sendiri saat itu tidak pernah mengikuti pemeriksaan OJK karena yang diperiksa adalah bagian operasional. "Saya hanya ikut pada saat Exit Meeting tanggal 29 April 2014," katanya. Dalam persidangan sebelumnya, Ester sudah menegaskan, bahwa memo Divisi Umum No. 2298 tanggal 10 September 2013 itu bukanlah suatu persetujuan pemenang lelang. Menurut Ester bantahan dengan dasar bahwa memo tersebut ditujukan langsung kepada dirinya hanyalah menjawab saran yang dibuat dalam Memo 024 dan bukan mengenai persetujuan pemenang dan dalam prosedur pelelangan pada PT. Bank Sumut sebagaimana diatur dalam PBS No. 003/Dir/Dum-LG/PBS/2011 yang mengatur bahwa pihak yang dapat meminta persetujuan usulan pemenang hanyalah memo panitia lelang."Jadi Memo 2298 tidak dapat dinyatakan sebagai suatu persetujuan pemenang," ujarnya saat itu.(BS04)