Personil Gabungan Pemko Binjai Bongkar Gudang di Bantaran Sungai Mencirim

Herman - Selasa, 29 November 2016 11:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/5090_Personil-Gabungan-Pemko-Binjai-Bongkar-Gudang-di-Bantaran-Sungai-Mencirim.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Puluhan Personil Satpol PP dan Distarukim Pemko Binjai, serta di bantu aparat polisi dari Polres Binjai, melakukan pembongkaran gudang yang terletak di bantaran Sungai Mencirim, tepatnya di samping bangunan AHS Mata Air (dekat Jembatan Kembar), Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Senin (28/11/2016).Dengan menggunakan palu besar, puluhan aparat tersebut membongkar dan merubuhkan bangunan yang selama ini di jadikan garasi dan gudang.Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Pemko Binjai Mahfullah Daulay yang akrab disapa Ipong, mengatakan, pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan karena berada di kawasan hijau."Hari ini mereka bersedia dibongkar, jadi bukan dibongkar dipaksa. Karena ini memang jalur hijau, sebelumnya juga sudah kita minta tunjukkan surat kepemilikannya, tapi tidak bisa menunjukkannya," ucap Ipong.Ipong juga menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik gudang tersebut yang diakuinya bernama Ayang."Sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi, dari mulai pemanggilan, sampai kepada surat peringatan. Dan pemilik bangunan bersedia untuk di bongkar bangunannya, sehingga hari ini kita eksekusi," beber Ipong saat berada di lokasi pembongkaran."Bangunan ini sudah lama berdiri, mungkin ada kesalahan dari Kadis terdahulu," ucap Ipong saat di tanyawartawan, kenapa bangunan ini setelah puluhan tahun berdiri, baru bisa di bongkar saat ini.Di tempat yang sama, Kabaghumas Pemko Binjai Hendrik Tambunan, yang juga ikut berada di lokasi pembongkaran menegaskan, Daerah Aliran Sungai (DAS) memang selayaknya tidak boleh di dirikan bangunan."Makanya kita tertibkan, kita mulai hari ini dan akan terus kita lanjutkan ke daerah daerah yang lain. Kedepannya bisa saja nanti kita buat kawasan hijau atau kita buat jalan," bebernya.Sementara itu, sang pemilik gudang yang bernama Ayang tidak berada di tempat, namun orang tuanya yang bernama Manan Chandra, menjelaskan ihwal pembangunan gudang tersebut."Kita bangun gudang ini sudah lama, sejak tahun 1976. Memang itu gudang anak saya, kalau yang 'tepat' di pinggir sungai itu memang suratnya kami gak ada, tapi enam meter di bangunan gudang yang di bongkar ini, kami ada suratnya," ucap Manan Chandra.Begitupun, Manan Chandra mengakui kalau sebelumnya Pemko Binjai sudah melakukan sosialisasi kepada anaknya."Sosialisasi sudah di lakukan Pemko Binjai. Makanya kami tidak melakukan perlawanan dan bersedia di bongkar," ujar Manan Chandra.(BS08)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut

Peristiwa

Walikota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun, Taman Losung dan Kantor Lurah Naga Huta

Peristiwa

29 Tahun Berlalu, Angkatan Tapak Rimba SANGKALA Mendaki ke Gunung Sibayak.

Peristiwa

Bangunan Gudang di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Berdiri Kokoh Tanpa IMB

Peristiwa

Masih Dalam Proses Hukum, Sat Pol PP Bongkar Bangunan Warga Kampung Kompak, Desa Sampali

Peristiwa

Pj Bupati Langkat Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA