Beritasumut.com-Beritasumut.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menuntut mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dengan hukuman 6 tahun penjara.Terkait tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, banding ditempuh lantaran pihak majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada terdakwa Gatot seperti tuntutan JPU."Ya, banding. Salah satu alasannya karena hakim tidak membebankan UP kepada terdakwa," ujar Haris, Senin (28/11/2016). Surepno Sarfan, salah satu penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho menuturkan telah mengetahui upaya banding JPU."Sikap kita sebenarnya menunggu kepastian jaksa, ternyata jaksa tanggal 25 November 2016 banding," kata Surepno tim pengacara Gatot saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/11/2016). Tim pengacara, kata Supreno tengah menyiapkan kontra memori banding. Dalam berkas itu mereka meminta agar nantinya hakim banding menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap Gatot."Kita tak banding, cukup membuat kontra memori banding saja. Paling tidak kita minta agar dikuatkan saja putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini. Kita juga tak minta dibebaskan. Kita hanya minta hukuman yang seringan-ringannya," tegasnya. Supreno menyesalkan tindakan jaksa yang mengajukan banding atas putusan hakim PN Medan. Padahal putusan itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa."Kemarin putusan itu kita terima, tapi rupanya jaksa banding, padahal putusan itu sudah mencukupi ketentuan 2/3 dari tuntutan jaksa," jelasnya. Disebutkannya, hakim PN Medan tidak membebankan uang pengganti kerugian negara terhadap Gatot, menurut Surepno sudah sesuai. Karena yang menikmati hasil kerugian negara itu merupakan lembaga penerima hibah/ bansos."Uang pengganti itu yang menerimanya jelas. Karena di sidang penerima dana hibah mengakui itu. Jadi apa yang kami tuangkan dalam pleidoi sudah sesuai dengan putusan hakim," jelasnya. Sementara itu, Dodi Candra, penasihat hukum Gatot lainnya mengatakan, mengetahui kabar bandingnya JPU Senin (28/11/2016). Memang ya, kami sudah dapat info tadi bahwa jaksa banding Jumat (25/11/2016) kemarin," ungkapnya. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang menjatuhkan hukuman kepada Gatot Pujo Nugroho selama enam tahun penjara, denda Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan. Namun majelis hakim tidak membebankan UP kepada Gatot sebesar Rp2,8 miliar lebih subsider empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Gatot terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 Miliar. Hakim menyatakan Gatot terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor. Sebelumnya JPU menuntut Gatot Pujo Nugroho selama 8 tahun penjara, denda Rp250 Juta subsider 6 bulan kurungan. Gatot juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 Miliar, subsider 4 tahun penjara.(BS04)