Beritasumut.com-Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis memerintahkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyerahkan lima persen dari total anggaran masing-masing Dinas untuk keperluan suap DPRD Sumut atau yang disebut dengan uang ketok. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumut, Dinsyah Sitompul di Aula Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/11/2016)."Pak Sekda yang memerintahkan. Saat ditanya, dia bilang itu perintah dari Pak Gatot. Uangnya akan diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut," ucap Dinsyah Sitompul. Sedangkan, tiga saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK antara lain Asisten Administrasi Sekretariat Pemprov Sumut Muhammad Fitriyus, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Pandapotan Siregar dan Kepala Dinas Peternakan Parmohonan Lubis juga mengungkapkan hal yang sama. Majelis hakim sempat menanyakan Gatot apakah akan memberi tanggapan kepada keterangan saksi-saksi. Menanggapi kesaksian itu Gatot didampingi penasehat hukumnya membantah telah menginstruksikan para kepala dinas melalui sekda untuk mengumpulkan uang ketok."Tanggapan saya tetap sama seperti persidangan sebelumnya Yang Mulia Majelis Hakim. Saya membantah semua keterangan saksi-saksi," ucap Gatot. Seperti diketahui, selain terjerat kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Gatot juga terlibat sejumlah kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selanjutya, pada Kamis (24/11), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Gatot selama enam tahun penjara, denda Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp 4,034 Miliar.(BS04)