Beritasumut.com-Salah seorang saksi dalam sidang dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp 61 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Muhammad Fitriyus selaku Asisten Administrasi Sekretariat Pemprov Sumut mengungkapkan bahwasanya uang ketok merupakan hal yang wajar diberikan layaknya balas budi dari anak terhadap orangtua. "Pemberian (uang ketok) itu wajar rasanya diberikan, Yang Mulia. Karena kami merasa sebagai anak, perlu membalas budi orangtua kami," kata Fitriyus di hadapan Majelis Hakim Ketua Didik Setyo Handono di Aula Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/11/2016). Fitriyus mengatakan, uang ketok sebagai dana partisipasi tersebut dimintakan Ahmad Fuad Lubis untuk memenuhi permintaan pimpinan dan anggota DPRD Sumut."Saya dihubungi oleh Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk menyerahkan uang lima persen dari anggaran Dinas. Pak Fuad bilang uang tersebut wajib diberikan untuk memenuhi permintaan dari Anggota dan pimpinan DPRD Sumut," jelasnya. Sedangkan, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Pandapotan Siregar dan Kepala Dinas Peternakan Parmohonan Lubis juga mengungkapkan hal yang sama. Majelis hakim sempat menanyakan Gatot apakah akan memberi tanggapan kepada keterangan saksi-saksi. Menanggapi kesaksian itu Gatot didampingi penasehat hukumnya membantah telah menginstruksikan para kepala dinas melalui sekda untuk mengumpulkan uang ketok. "Tanggapan saya tetap sama seperti persidangan sebelumnya Yang Mulia Majelis Hakim. Saya membantah semua keterangan saksi-saksi," ucap Gatot. Seperti diketahui, selain terjerat kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Gatot juga terlibat sejumlah kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selanjutya, pada Kamis (24/11/2016), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Gatot selama enam tahun penjara, denda Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp 4,034 Miliar.(BS04)