Beritasumut.com-Tarif air di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silau Piasa (SLP) Kisaran pada bulan Desember 2016 akan dinaikkan atau dilakukan penyesuaian tarif.Besaran kenaikan tarif yang diberlakukan kepada masyarakat pelanggan PDAM yang sebelumnya Rp1.440 naik menjadi Rp2.300 per meter kubik. Direktur PDAM Tirta Silau Piasa Asahan H Rusfin Arif SE mengatakan, sebelum dilakukan kenaikan tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi di empat kecamatan yakni Kisaran Barat, Kisaran Timur, Air Joman dan Simpang Empat.Dia menjelaskan, keputusan menaikkan tarif ini guna pemulihan perusahaan yang disebabkan tingginya biaya operasional, seperti BBM (bahan bakar minyak), tarif listrik dan biaya lainnya. Diakuinya selama ini pelayanan PDAM TSP belum dapat memuaskan masyarakat Asahan. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pelayanan yang terbaik dan guna pemulihan biaya yang disebabkan tingginya biaya operasional. Kenaikan tarif air ini telah mendapat persetujuan dari Bupati Asahan, sesuai dengan surat Nomor: 285-EKON-Tahun 2016 tentang Penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan dan Surat Keputusan Direktur, Nomor: 690/935/PDAM-TS/IX/2016, tentang Tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan. "Maka, solusinya dengan menaikkan tarif air PDAM agar cost yang selama ini tinggi bisa teratasi dan dapat memaksimalkan pelayanan kepada konsumen.PDAM senantiasa akan memaksimalkan pelayanan agar distribusi air ke seluruh pelanggan di Asahan lancar,” jelas Rusfin seperti dilansir dari laman resmi asahankab.go.id, Minggu (27/11/2016). Rusfin menambahkan jika acuan harga ini selama 10 tahun dipakai, meski begitu PDAM Tirta Silau Piasa Asahan sudah termasuk yang paling murah.Dengan tarif air sebesar Rp1.440 per meter, tidak lagi mampu menanggung biaya operasional, sehingga untuk pemulihan agar PDAM TSP terus beroperasi dan menyalurkan debit air ke pelanggan harus dinaikkan menjadi Rp2.300 per meter kubik. Atau ada kenaikan tarif sebesar Rp860 per meter kubik atau naik 60 persen. Sementara itu, dewan pengawas PDAM TSP Haris ST menjelaskan, kenaikan ini sebenarnya sudah melalui pemikiran yang matang. Haris menyebutkan, dengan tarif lama Rp1.440 per meter, tidak lagi dapat menutupi biaya operasional yang tinggi, seperti pembelian BBM dan tarif listrik yang cukup tinggi."Dengan kenaikan tarif air ini PDAM Tirta Silau Piasa harus tetap mengutamakan pelayanan pelanggan," ujar Haris. Muliyani (40), salah seorang warga Kisaran Timur ketika ditanya perihal kenaikan tersebut mengatakan pada prinsipnya tidak keberatan kalau tarif air PDAM naik. Namun, dengan naiknya tarif ini dia menginginkan agar PDAM memberikan pelayanan terbaik."Kalau tarif air naik, maunya air yang sampai kepada pelanggan juga harus lebih baik, jangan ada istilah air mati lagi,” harapnya. (BS02)