Beritasumut.com-Blanko elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kosong sampai awal tahun 2017.Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan OK Zulfi, Jumat (25/11/2016). OK menyebutkan, ketiadaan blanko e-KTP ini disebabkan kegagalan proses lelang. Ia mengatakan, hal itu disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasar surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tentang pemberitahuan ketersediaan blanko KTP elektronik dinyatakan kekosongan blanko karena gagal tender. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya tetap akan mengeluarkan resi sebagai surat pengantar sementara pengganti KTP elektronik. "Pembuatan resi terus kami layani. Dan itu sebagai pengantar pengganti KTP elektonik dulu lah,” katanya. Hingga kini ia belum mengetahui berapa jumlah blanko yang akan diterima Pemko Medan dari pemerintah pusat. Namun ia memprediksikan blanko yang akan diterima sekitar 3000 hingga 6000 keping. "Paling banyak kita dapat 6000 keping. Jadi bayangkan saja satu hari 2000 berkas diterima," jelasnya. Ia mengatakan blanko yang diterima Pemko Medan terakhir sebanyak 1.000 blanko. Itu, katanya, hanya cukup untuk melayani dua hari. OK berharap, jumlah blanko yang disediakan bagi Kota Medan lebih banyak dari sebelumnya. Sehingga, dapat segera melayani warga yang belum memiliki e-KTP.(BS03)