Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan berlakukan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca ditahannya empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebersihan Kota Medan oleh Poldasu. "Kita masih menunggu. Belum ada keputusan dari kepolisian, jadi kita juga belum tahu sanksi yang kita berikan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Lahum Lubis saat dikonfirmasi sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum PNS nakal tersebut, Kamis (24/11/2016). Lahum mengungkapkan, jika nanti benar terbukti para oknum ASN Dinas Kebersihan itu bersalah, maka Pemko akan memberlakukan PP Nomor 53 tahun 2010. Dalam aturan itu, sanksi bisa sampai pemberhentian atau pemecatan. "Secara resmi kita belum menerima surat dari Polda. Maunya kita juga disurati kalau ada hal-hal seperti itu," jelasnya. Adapun pegawai yang diamankan adalah Kabid Operasional Habib Fadillah, Kabid Retribusi Sampah Ardhani, dan Koordinator Pembagi Bahan Bakar Minyak (BBM), M Makrof Siregar. Polisi juga mengamankan staf Pejabat Pembuat Komitmen Ihwansyah dan satu dari swasta yakni petugas SPBU Pinangbaris, Sulaiman (Leman). Para pelaku bekerja sama memanipulasi data dan voucher pembelian BBM solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan. Truk yang seharusnya mengangkut sampah dua kali sehari dan mendapat dua lembar voucher. Kenyataannya, sopir hanya mengoperasikan truk satu kali sehari, tapi mengambil voucher BBM tetap dua kali. Sementara itu, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution menjelaksan jika kasus menimpa sejumlah pegawai di Dinas Kebersihan Kota Medan menjadi sebuah peringatan keras kepada seluruh pegawai di jajaran Pemko Medan untuk tidak melakukan kesalahan dan pelanggaran di dalam melaksanakan tugasnya. “Walikota Medan HT Dzulmi Eldin senantiasa selalu mengingatkan kepada kita semua, jangan lagi ada yang melanggar hukum, kasus yang menimpa Dinas Kebersihan menjadi pelajaran bagi kita semua. Cukup hanya Dinas Kebersihan dan jangan diulangi lagi dan jangan adalah lagi pegawai di jajaran Pemko Medan yang lain melanggar hukum,“ pungkasnya. (BS03)