Beritasumut.com-Seorang mantan aparat berinisial DS (37) warga Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampungrakyat diringkus personil Sub Detasemen 1/5 Cikampak di SPBU Jalinsum Pekan Tolan. Dansub Detasemen 1/5 Cikampak Kapten Cpm Zulkifli Panjaitan mengatakan, penangkapan DS berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Narkoba yang diduga dilakukan seorang oknum aparat yang bertugas di wilayah Provinsi Aceh di SPBU Jalinsum Tolan. Mendengar informasi itu, pihaknya menurunkan Personil Sub Detasemen 1/15 Cikampak untuk segera melakukan observasi ke lokasi. Tak lama, personil menemukan seorang pria mengendarai sepedamotor Honda Beat menuju lokasi SPBU. Saat personil mendatanginya, pelaku tersebut langsung kabur, namun kemudian terjatuh dari kendaraannya.Personil menemukan narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku. "Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ke rumah orangtua pelaku didampingi Kepala Desa Pekan Tolan. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan pakaian dinas TNI AD, plastik klip transparan berisi sabu, 11 plastik putih transparan bekas paketan sabu, 1 unit timbangan eletrik, alat hisap sabu (bong), 3 kaca pirex,1 sendok terbuat dari pipet, 3 pisau silet,1 unit telepon genggam dan empat mancis," papar Kapten Cpm Zulkifli seperti dilansir dari laman resmi tribratanewspoldasumut.com, Kamis (24/11/2016). Setelah dilakukan pengecekan di Makodim 0109/Singkil Sub Detasemen 1/5 Cikampak, Praka DS telah dipecat dari dinas kemiliteran."Kini Praka DS beserta barang buktinya telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (BS04)