Tuntut Rumah Susun, Ratusan Masyarakat Pinggir Rel Menginap di Depan Kantor Walikota Medan

- Kamis, 24 November 2016 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/5854_Tuntut-Rumah-Susun--Ratusan-Masyarakat-Pinggir-Rel-Menginap-di-Depan-Kantor-Walikota-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
rel kereta api setelah penggusuran
Beritasumut.com-Menuntut pengadaan rumah susun dari Pemko Medan, yang hingga saat ini masih dinantikan realisasinya, ratusan masyarakat pinggir rel melakukan aksi menginap di depan Kantor Walikota Medan. Puluhan tikar dan tenda terlihat mamadati gerbang utama Kantor Walikota Medan HT Dzulmi Eldin S, Kamis (24/11/2016).

 

Perwakikan Forum Komunikasi Masyarakat Pinggir Rel (FKMPR), Jony F Naibaho mengatakan, aksi ini dipicu kekecewaan masyarakat terhadap janji Pemko untuk menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat yang digusur. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada realisasinya. "Surat pemberitahuan baru diketahui hari ini syarat-syarat untuk mendapatkan rusunawa. Camat tidak menyampaikan hal ini, sehingga seolah-olah permasalahan ini dari kami," terangnya.

 

Saat itu, Jony menunjukan surat yang dikirim oleh Pemko Medan yang diteruskan ke camat. Dalam surat tertanggal 31 Oktober 2016 itu menyebutkan bagi masyarakat yang rumahnya berada di pinggir rel terkena gusur, maka bisa mendaftarkan dan memperoleh rumah sederhana sewa (rusunawa) yang terletak di Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

 

Kemudian, lanjut Jony membacakan isi surat itu, rusunawa yang masih kosong berada di blok C lantai 4 dan 5 dengan jumlah 48 unit. Lalu di blok D lantai 2 sampai dengan 5 dengan jumlah 96 unit. "Syarat yang dibuat oleh Pemko Medan agar bisa mendapatkan rusunawa itu, adalah penduduk Kota Medan, melampirkan satu lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi suami/isteri, fotokopi akte nikah, dua lembar pas photo ukuran 4x6, tiga kembar materai 6.000, surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah, serta membayar uang sewa rumah hunian setiap tahunnya," beber Jony.

 

"Untuk itu kami meminta kepada Pemko Medan agar mengikis birokrasi yang bisa sampai sebulan ini. Kalaulah birokrasi ini sampai sebulan, maka kami akan tidur di pinggir rel. Maka itu lebih aman kami tidur di depan kantor walikota ketimbang di pinggir rel," katanya.

 

Hingga kini, belum ada satu pun Pejabat Pemko Medan yang menemui masyarakat pinggir rel itu. Sebelumnya Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan, setiap masyarakat yang hendak pindah ke rusunawa Kayu Putih dan Labuhan, diminta untuk berkordinasi dengan Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan. Masyarakat juga diminta memenuhi beberapa syarat yang nantinya akan diminta oleh PD Pembangunan. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hadapi Persiku, PSMS Target Tiga Poin di Stadion Utama Sumut

Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak

Peristiwa

760 Atlet Ikuti Kejuaraan Sepak Bola Pelajar Antarkecamatan Piala Wali Kota Medan I

Peristiwa

Kadin Sumut dan KPK RI Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL