Beritasumut.com-Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut kembali menetapkan satu orang tersangka lagi terkait dugaan korupsi voucher Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Kebersihan Medan.Penetapan ini setelah tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kebersihan Kota Medan dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pinang Baris, Medan. Penggeledahan sendiri dilakukan untuk melengkapi berkas perkara untuk dibahas bersama dalam rapat gelar perkara. Hasilnya, satu dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa akan ditetapkan sebagai tersangka."Setelah penggeledahan itu penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, akan ada pertambahan tersangka lagi. Tetapi siapa yang menjadi tersangka itu saya tidak bisa menyebutkannya saat ini," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (23/11/2016). Menurutnya, identitas calon tersangka itu tidak bisa disebutkan karena sudah masuk dalam ranah penyidikan. "Itu materi penyidikan, apalagi yang satu ini belum dijadikan tersangka. Tetapi berdasarkan hasil gelar perkara, ada satu tersangka lagi yang akan bertambah," sebutnya. Ditanya mengenai, apakah calon atau yang bakal ditetapkan tersangka itu seorang pejabat atau tidak, Nainggolan enggan menyebutkannya. "Tidak bisa saya sebutkan, dan begitulah kata penyidik tadi sama saya. Kita tunggu saja hasil berikutnya," terangnya. Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan keenam tersangka, yakni HA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kepala Bidang (Kabid) Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan, AS PNS Dinas Kebersihan Kota Medan, HSP Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan Kota Medan, MKHH (PHL) sopir truk sampah selaku pembagi Voucher BBM jenis Solar dan penerima serta penukar voucher MI (PHL)/Petugas TPA sekaligus tukang stempel dan SW karyawan SPBU Pinang Baris.(BS04)