Beritasumut.com-Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar yang dilakukan oleh tersangka Ramadhan Pohan dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)."Tim jaksa peneliti Kejatisu telah mengirimkan surat atas berkas Ramadhan Pohan yang telah diteliti dan dinyatakan lengkap," ujar Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri SH MH melalui Kasubsi Humas Yosgernold Tarigan SH MH, Rabu (23/11/2016). Disebutkan Yosgernold, dalam perkara yang sama, berkas Bendahara Tim Pemenangan Ramadhan Pohan, Savita Linda Hora Panjaitan masih diteliti tim Jaksa. "Saat ini berkas Ramadhan Pohan yang sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas Savita Linda Hora Panjaitan selaku Bendahara Tm Pemenangan masih diteliti tim jaksa," sebutnya. Menurutnya, tim jaksa peneliti Kejatisu mengetahui ada dua tersangka dalam perkara ini setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 Juni 2016. "Pada pelimpahan berkas, turut dilimpahkan berkas tersangka Savita Linda Hora Panjaitan. Artinya, tim jaksa peneliti masih mendalaminya," jelasnya. Dalam perkara ini, lanjutnya, enam orang jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk untuk mengikuti penyidikan perkara tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana. "Jaksa tersebut untuk mengikuti perkembangan penyidikan, melakukan penelitian hasil penyidikan atas nama Ramadhan Pohan dan Savita," ungkap. Sebelumnya, status tersangka disandang Politisi Partai Demokrat tersebut karena dilaporkan anak dan ibu, yakni Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dengan bukti laporan No.LP/331/III/2016/SPKT 1. Sedangkan pelapor kedua atas nama RH boru Simanjuntak dengan bukti laporan No.330/III/2016, karena mengalami kerugian Rp 4,5 miliar. Sementara RH Simanjuntak merugi Rp 10,8 miliar. Sehingga total kerugian Rp 15,3 miliar. Ramadhan sempat dijemput paksa penyidik Direskrimum Poldasu, Selasa 19 Juli malam, di Jakarta. Ia dijemput karena tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu. Uang Rp15,3 miliar itu langsung diserahkan di kantor Tim Sukses Pemenangan Ramadhan-Eddi (REDI) pada 8 Desember 2015, disaksikan Bendahara Tim Pemenangan “REDI” ketika Pilkada Medan 2015 lalu, bernama Savita Linda Hora Panjaitan yang juga sebagai perantara. Saat menerima uang, Ramadhan Pohan berjanji kepada korban akan mengembalikannya sepekan berselang. Mantan anggota DPR itu pun menyerahkan cek Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar untuk dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan.Saat korban mencairkan cek yang diberikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu ke Bank Mandiri, namun, tidak dapat dicairkan karena dana di dalam rekening tidak mencukupi. Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Poldasu sudah memeriksa 14 orang saksi, di antaranya Boby Oktavianus, Citra Rosa Panjaitan (Bank Mandiri KCP S.Parman), Tagor Sitompul (Bank Mandiri KCP Imam Bonjol), Asti Riefa Dwiyandani dan Gunawan Kusuanto. Kemudian, Salomo Chandra Micael Sianipar, Savita Linda Hora Panjaitan, Muhammad Zuffi, Dian Navaro Nasution dan Pedoman Sembiring.(BS04)