Sidang Kasus Narkoba, Majelis Hakim PN Medan Pertanyakan BB Hasil Transaksi

- Selasa, 22 November 2016 22:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/4644_Sidang-Kasus-Narkoba--Majelis-Hakim-PN-Medan-Pertanyakan-BB-Hasil-Transaksi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Pengadilan Negeri Medan.
Beritasumut.com-Barang bukti (BB) uang hasil transaksi narkoba yang tidak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan keterangan saksi terdakwa Togiman alias Tony alias Toge, Janti, Tjunghin dan AKP Ichwan Lubis dipertanyakan oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik SH di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2016) 

 

Menurut Erintuah di hadapan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, barang bukti tersebut seharusnya dihadirkan dipersidangan agar bisa diperlihatkan kepada terdakwa. "Seharusnya dihadirkan toh, agar bisa diperlihatkan dalam fakta persidangan," tanya Erintuah.

 

JPU Yunitri CS SH mengaku, barang bukti uang hasil transaksi narkoba tersebut sudah dimasukkan kedalam rekening bendahara Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. "Sudah disita dan dimasukkan dalam rekening bendahara Kejaksaan majelis," jawab Yunitri atas pertanyaan majelis hakim Erintuah Damanik.

 

Bahkan, JPU dalam persidangan tidak melontarkan pertanyaan kepada para terdakwa atas transaksi narkotika yang diketahui dikendalikan Togiman alias Tony alias Toge dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubukpakam, Deli Serdang.

 

Dalam keterangan terdakwa yang menjadi saksi satu dan lainnya, Togiman alias Tony alias Toge membuka rekening di Bank BCA Cabang Jalan Asia Medan, untuk transaksi narkoba. Rekening tersebut dibuka oleh kakaknya yakni terdakwa Janti. Transaksi transfer hasil narkotika tersebut mencapai Rp3 miliar dangan ditransfer beberapa tahap.

 

Toge mengaku, dirinya langsung berhubungan dengan Ahyu yang merupakan warga negara Malaysia yang mengirimkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five yang diatur penjualannya oleh Mirawaty alias Achin dan suaminya Hendy. Karena Mirawaty tertangkap, Togiman alias Tony alias Toge menghubungi Tjunghin dan kemudian meminta bantuan Akp Ichwan Lubis yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Belawan.

 

Uang senilai Rp2,3 miliar diantarkan Tjunghin kepada Ichwan Lubis untuk menyelesaikan perkara Achin agar nama Togiman alias Tony alias Toge tidak dilibatkan. "Togiman alias Tony alias Toge memberikan uang tersebut melalui kakaknya Janti. Yang disepakati Rp2,8 miliar. Sisa uang Rp400 juta itu yang diantarkan ke kantor BNNP," ungkap Tjunghin.

 

Menurut Tjunghin, Togiman alias Tony alias Toge mentransfer uang untuk taruhan judi bola. "Uang yang direkening saya bukan hasil narkoba, tetapi itu uang dari taruhan judi bola," ungkap pengusaha pergudangan ikan Labuhandeli tersebut.

 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga 29 Nopember 2016 dengan agenda tuntutan. "Persidangan ditunda hingga 29 Nopember 2016 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum," pungkasnya. (BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan