Ratusan Jemaat GMI Tertipu Travel Wisata Rohani ke Jerussalem

- Selasa, 22 November 2016 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/436_Ratusan-Jemaat-GMI-Tertipu-Travel-Wisata-Rohani-ke-Jerussalem.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Penipuan.
Beritasumut.com-Lukgimin als Awen (47), Direktur PT Ava Bintang Semesta ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka setelah tiga tahun melakukan penipuan terhadap para jemaat dengan keuntungan Rp 1,9 miliar.

 

Adalah petugas Subdit IV/Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut yang mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan promo tour wisata rohani ke Jerusalem yang dikelola PT Ava Bintang Semesta atau CV Ava Bintang Semesta, yang berkantor di Kompleks Multatuli, Blok BB, No.35, Kecamatan Medan Maimun.

 

Kejadian ini berawal pada Januari 2013 lalu. Di mana tersangka menawarkan promo tour wisata rohani ke Jerusalem kepada Bishop Darwis Manurung STh MPsi di Restoran Golden Yen, Jalan S Parman, Medan. Selaku pimpinan di Gereja Methodist Indonesia (GMI) wilayah I Sumut kemudian Bishop menyampaikan informasi tersebut kepada para pendeta dan jemaat GMI.

 

"Ada 215 peserta yang mendaftar dan membayar Rp10.500.000,00. Akan tetapi, sesuai jadwal pemberangkatan yang dijanjikan pada 24 Maret 2014 s/d 02 April 2014 ditunda menjadi 23 April 2014 s/d 02 Mei 2014. Namun hingga saat ini para peserta tour tidak juga diberangkatkan oleh tersangka," ujar Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu, AKBP Sandy Sinurat, melalui Kanit 4, Kompol Lumban Gaol, Selasa (22/11/2016).

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, 2 lembar fotocopy legalisir surat perjanjian pembelian paket perjalanan tanggal 16 April 2013, satu lembar fotocopy legalisir surat jaminan nomor: 02975/Ava/02/2014, tanggal 8 Februari 2014, tiga lembr fotocopy legalisir daftar peserta tour wisata rohani ke Jerusalem, 1 lembar fotocopy legalisir surat pernyataan tanggal 20 Maret 2014 dan 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 11 Maret 2013 sejumlah Rp45.000.000.

 

"Kemudian disita juga 1 lembar foto copy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni 2013 sejumlah Rp.1.638.000.000, 1 lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 5 Juni sejumlah Rp352.000.000, satu lembar fotocopy legalisir slip penyetoran/transfer melalui ATM tanggal 22 Januari 2014 sejumlah Rp50.000.000, satu lembar fotocopy legalisir slip penyetoran Bank Mandiri tanggal 21 Februari sejumlah Rp100.000.000 dan 1 lembar brosur paket wisata tour rohani ke Jerusalem Spiritual Journey Harga Promo Ava Bintang Semesta," paparnya.

 

Selain memeriksa tersangka, pihaknya juga sudah memintai keterangan 7 orang saksi anggota jemaat lainnya, masing-masing NZN, BM, ROS, LHS, S, AS, JND dan NS."Tersangka sendiri kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/611/V/2014/SPKT I, tanggal 22 Mei 2014, dengan pelapor atas nama Pdt Binran Sipayung. Tersangka ditangkap kemarin di Yogyakarta.Kami akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," pungkas Lumban Gaol.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ditipu Istri Pendeta, Anak dan Ibu Melapor ke Polisi, Sudah Setor Rp 69 Juta untuk Berangkat ke Jerusalem

Peristiwa

Presiden Jokowi Bersama Gubernur Sumut Tinjau Lokasi Wisata Rohani Salib Kasih

Peristiwa

IPU Serius Tolak Kebijakan Trump

Peristiwa

Inilah Permintaan Kuasa Hukum Mantan Bishop Gereja Methodist Indonesia Terhadap Poldasu