Beritasumut.com-Pasca diamankannya beberapa oknum pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan, beberapa waktu lalu, Personel Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus melakukan penyelidikan lebih mendalam guna mengungkap kasus dugaan manipulasi biaya Bahan Bakar Minyak (BBM). Penyelidikan ini juga mencakup dugaan adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Dinas Kebersihan Kota Medan yang berada di Jalan TB Simatupang, persis di belakang Terminal Pinang Baris Medan.Sejumlah dokumen penting diamankan petugas sebagai barang bukti kasus dugaan manipulasi BBM tersebut. Sayangnya, pejabat Subdit Tipidkor Polda Sumut terkesan tertutup. Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler kepada pejabat Tipikor Polda Sumut, tidak ditanggapi. "Saya telpon mereka tidak diangkat. Padahal, Pak Kapolda Sumut, (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel) sudah menekankan kepada anggota untuk lebih dekat dan terbuka kepada media, agar pemberitaan tidak negative," kesal Nainggolan, Senin (21/11/2016). Penyidik mengklaim praktik manipulasi yang sudah berlangsung sejak 2014 itu merugikan negara hingga Rp 18,1 miliar atau dengan nominal penyelewengan Rp 16.562.500 dalam seharinya. Polisi menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari 220 unit jumlah truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan Pemko Medan, penyaluran BBM solar untuk dua kali pengoperasian pengangkutan sampah seharusnya mendapat jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher dalam seharinya. Namun penyaluran itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp 100 ribu kepada supir truk untuk operasional selama dua hari.(BS04)