Dipimpin Presiden, Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Keuangan Syariah

Herman - Senin, 21 November 2016 16:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/6494_Dipimpin-Presiden--Pemerintah-Akan-Bentuk-Komite-Nasional-Keuangan-Syariah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah, pemerintah memandang perlu memperkuat koordinasi, sinkronisasi dan sinergi antara otoritas, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lain di sektor keuangan syariah.Atas dasar pertimbangan itu pemerintah memandang perlu dibentuk suatu komite nasional di sektor keuangan syariah. Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 November 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.Menurut Perpres ini, Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS merupakan lembaga non struktural yang bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.KNKS menyelenggarakan fungsi: a. Pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; b. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah; c. Perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan d. Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.“KNKS terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Dewan Pengarah; dan d. Manajemen Eksekutif,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.Menurut Perpres ini, KNKS dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua, dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua.Adapun Dewan Pengarah beranggotakan: 1. Menko Perekonomian; 2. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Agama; 5. Menteri BUMN; 6. Menkop dan UKM; 7. Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan; 8. Gubernur Bank Indonesia; 9. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan 10. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.Tugas Dewan Pengarah adalah: a. Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah; b. Memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif; dan c. Memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif.“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua,” bunyi Pasal 9 Perpres tersebut, seperti dilansir setkab.go.id, Senin (21/11/2016).(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hadiri Semesta Fest 2025, Walikota Medan Apresiasi dan Berharap Membawa Manfaat untuk Ekonomi Syariah

Peristiwa

Begini Jurus OJK Geber Keuangan Syariah di RI

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Resmikan Masjid Basyariah Langkat

Peristiwa

Manulife Indonesia Meluncurkan Solusi Berbasis Syariah untuk Memenuhi Kebutuhan Generasi Muda

Peristiwa

Pemko Medan Seminarkan Hasil Penelitian Pengaruh Koperasi Syariah Mesjid Mandiri Bagi Pemberdayaan Ekonomi

Peristiwa

Plt Bupati Langkat Afandin Apresiasi Taman Wisata Syariah Pamah Simelir