Beritasumut.com-Seorang janda muda inisial FR (16), harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, perempuan yang berdomisili di Desa Tanjung Lubuk Inderalaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Inderalaya pimpinan Kanit Res Bripka Zulkarnain Afianata ST MSi, Kamis (17/11/2016), sekira pukul 08.00 wib.Ia diamankan petugas saat sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu, di komplek perumahan Ridho Ilahi Perumahan Bhakti Guna Desa Tanjung Seteko Inderalaya.FR diringkus bersama dua orang rekannya yakni bandar sabu TAS (28), warga Desa Tanjung Seteko dan pemakai bernama FIR (36), warga Desa Tanjung Raya Inderalaya.Dari tangan ketiganya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu senilai Rp. 500 ribu beserta seperangkat alat hisap bong dan botol aqua besar, sebilah senjata tajam (sajam) jenis pedang serta dompet berisi uang tunai senilai Rp 400 ribu.Saat dilakukan interogasi terhadap bandar inisial TAS, ia mengakui jika sabu itu, ia beli dari rekannya yakni insial SN, warga Desa Tanjung Sejaro Inderalaya.Selanjutnya, dari pengakuan pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini, petugas langsung melakukan pengembangan asal muasal narkoba yang ia beli dan diketahui berasal dari Desa Tanjung Sejaro.Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan seorang bandar serta seorang pemakai masing-masing yakni CH (18), warga Desa Tanjung Sejaro Inderalaya dan AB (20), warga yang sama. Sedangkan, bandar besar yakni inisial SN (DPO), warga Tanjung Sejaro saat ini sedang dalam pengejaran Polisi.Dari tangan kedua bandar dan pemakai itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 34 paket sabu senilai Rp. 4,5 juta, uang tunai Rp. 150 ribu, 3 buah hp, dan 3 buah korek api gas.Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kini, kelima dari enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu ini, bersama barang bukti berupa sebanyak 37 paket narkoba jenis sabu, mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Inderalaya.Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arief Rifai SIK didampingi Kapolsek Inderalaya AKP M Ihsan SH mengungkapkan, penangkapan kelima orang bandar dan pemakai narkoba jenis sabu ini, berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya sejumlah orang sedang pesta sabu di salah satu rumah yang berada di komplek Ridho Ilahi Perum Bhakti Guna Inderalaya.Usai memperoleh informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikkan hingga berujung penggrebekan terhadap tiga orang yang salah satunya adalah perempuan.“Dari penggerebekkan itu, anggota berhasil menyita 2 paket sabu,” terang Kapolsek Inderalaya seraya mengatakan, dari hasil pengembangan ternyata barang itu didapat dari bandar warga Tanjung Sejaro.“Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambah Kapolsek, seperti dilansir tribratanews.com, Minggu (20/11/2016).Sementara, dihadapan penyidik, salah seorang pelaku inisial CH mengakui jika barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada warga sekitar.“Saya baru satu tahun, uang hasil penjualan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” akunya.(BS01)