Beritasumut.com-Kepolisian Sektor Tanjung Pura mengamankan JD alias Jun (32) yang menyimpan ganja di dalam lemari pakaian di rumahnya di Dusun XIII, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten, Langkat, Rabu (16/11/2016).Polisi berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 15 bal. Kasubag Humas Polres Langkat AKP Hendrik Aritonang Sik melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Sahputra Sh menjelaskan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian sektor Tanjung Pura mendapat informasi dari warga."Sebelumnya kita dapat informasi dari warga yang menyebutkan ada seseorang lelaki di Dusun XIII Desa Pekubuan Tanjung Pura, diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, dan kemudian kami langsung menanggapinya," ujarnya. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan terhadap informasi yang disampaikan dan langsung menuju sasaran yang dimaksud. Setibanya di lokasi (TKP) personil langsung melakukan pemeriksaan disertai pengeledahan yang turut disaksikan aparat Desa setempat dan menemukan ganja sebanyak 12 bal dalam ukuran besar dan kecil.Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut. (BS08)