Beritasumut.com-Sebanyak 10,1 kg sabu dan 15 kg daun ganja kering yang berasal dari Aceh senilai Rp 10 miliar dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di halaman Gedung Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (18/11/2016) pagi. Sebelum pemusnahan terlebih dulu diambil contoh sabu yang kemudian diuji dengan cairan marquies.Jika sabu itu berubah warna menjadi orange kemudian kehijauan, benar barang bukti tersebut positif. Begitu juga dengan ganja. Diambil contohnya yang kemudian diteteskan cairan fast blues.Selanjutnya, juga diteteskan cairan Marquies. Jika daun kering ganja itu berubah menjadi kemerahan, hal tersebut benar positif. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama sepekan, dengan empat kasus dan delapan tersangka."Delapan tersangka, tujuh laki-laki dan satu wanita," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang. Keempat kasus itu terdiri dari, 3 kasus dengan barang bukti 10,1 kg sabu dan 1 kasus yang 15 kg ganja. "Ini sudah pernah kita sampaikan dalam rilis beberapa waktu lalu. Barang bukti ini semuanya berawal dari Aceh. Tujuan distribusi ke Medan maupun luar medan. Berdasarkan dari keterangan tersangka, sabu didapat dari Cina," ucap mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut itu. Pemusnahan barang bukti berlangsung tertib. Selain itu, juga disaksikan oleh penyidik, tersangka, JPU dan Al Ustad Zulfan yang sebelumnya para tersangka pun mendengar ceramah dari ustad itu. "barang haram yang dimusnahkan mencapai 10 miliar lebih," pungkas Mardiaz.(BS04)