BPSK Medan Kabulkan Gugatan Konsumen PLN

Herman - Jumat, 18 November 2016 14:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112016/7205_BPSK-Medan-Kabulkan-Gugatan-Konsumen-PLN.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan yang dipimpin Hj Erlina SH, HM Dharma Bakti Nasution SE SH MH dan M Djaniel Hamjas SH mengabulkan gugatan atau permohonan konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas nama pelanggan Rion Arios nomor perkara 121/2016 dalam sidang BPSK Medan yang digelar Kamis (17/11/2016) sore, di BPSK Medan, Jalan AH Nasution Medan.Pembacaan putusan BPSK tersebut dibacakan dihadapan perwakilan pelaku usaha yang diwakili dari PT PLN Area Medan, Kosinus Melvin dan Pengacara PT PLN, Putri Sinaga SH. Di dalam putusan Majelis Hakim juga memerintahkan PT PLN (Persero) Area Medan agar segera memasang kembali Alat Pembatas dan Pengukur (APP) atau meteran listrik pelanggan serta mengesampingkan tagihan susulan atau denda yang sempat ditagihkan kepada pelanggan.Putusan atas perkara No.121 tersebut dibacakan pada sidang kelima dan tidak melebihi 21 hari kerja sesuai dengan Keputusan Menperindag RI No.350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.  Dalam sidang yang didamping Panitera Sidang Hudaibah Mafuza, majelis menyatakan bahwa Pihak PLN ketika melaksanakan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) telah mengabaikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Pelapor (konsumen PLN), Rion Arios menyampaikan bahwa pihak PLN yg diwakili pagawai Outsourching dari PT Razza Prima Trafo diantaranya Tri Hadi Cipta, Bobby S dan Imam Lubis tanpa didampingi pejabat PLN sebagai Ketua Regu, tanpa didampingi Penyidik PNS atau Penyidik Polri dan pihak yang berwenang lainnya diduga kuat telah melakukan pelanggaran Surat Keputusan Direksi PLN No.1486.K/DIR/2011 Tentang P2TL.Petugas yang membongkar meteran listrik pelanggan atas nama Rion Arios di Perumahan Graha Martubung Medan tersebut  melanggar SK Dirut PLN tersebut pada pasal 1 ayat (42), Pasal 3 ayat (3), Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) huruf (a) bahkan melakukan penyitaan barang bukti tanpa wewenang dan meniadakan tugas dan kewajiban penyidik untuk menandatangan berita acara.Berdasarkan pelanggaran tersebut pelanggan menyampaikan laporan gugatan ke BPSK Medan. Pihak PLN semena-mena menuduh dan mengambil tindakan terhadap pelanggan dengan mencabut meteran sehingga pelanggan mengalami berbagai kerugian materil dan moril (dipermalukan).Petugas P2TL dari PT Razza Prima Trafo tersebut melakukan pelanggaran diantaranya, berkaitan Tata cara memasuki Persil, berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf (a) dinyatakan bahwa petugas pelaksana lapangan pada saat memasuki persil pemakai tenaga listrik harus bersikap sopan, menunjukan surat tugas dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili. Akan tetapi dalam kasus ini petugas PLN yang bernama Tri Hadi C dan beberapa orang yang mengaku petugas PLN memasuki persil tanpa menunjukan surat tugas.Petugas P2TL juga tidak didampingi Pejabat PLN sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas lapangan adalah regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melakukan pemeriksaan P2TL di lapangan. Petugas melakukan P2TL tanpa didampingi Penyidik PNS dan/atau Polri. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (4) dinyatakan bahwa regu dan/atau tim harus melakukan koordinasi dengan penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dilakukan sejak dini untuk meyakini keikutsertaannya dalam kegiatan P2TL. Dalam kasus yang sesuai dengan Berita Acara nomor 009512/P2TL/MED/2016 tersebut nama Syaipul A dengan jabatan POM AL (Polisi Militer Angkatan Laut) sebagai penyidik.Padahal sesuai dengan Pasal 1 ayat (42) disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat Polri yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Pidana untuk melakukan penyidikan tidak pidana. Dalam kasus ini jelas sekali kesalahan yang dilakukan PLN mencantum nama yang bukan penyidik sebagai penyidik, sehingga patut dipertanyakan keabsahan pelaksanaan P2TL tersebut.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Presiden Jokowi Tandatangani PP Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Peristiwa

Respon Petugas Pengaduan Negatif, BPSK Medan Dianggap Tak Pro Konsumen

Peristiwa

Pelanggan Kecewa, PLN Rayon Belawan Tak Hadiri Sidang BPSK

Peristiwa

Walikota Medan Lantik Anggota BPSK 2014-2019

Peristiwa

Konsumen Gugat Smartfren Rp1 Miliar